Onlinekoe.com – Rapat koordinasi (Rakor) dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Fahriza bersama OPD dan Biro tentang pembahasan percepatan program seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Bengkulu Kabupaten/ Kota mulai tahun 2023, wajib melalui E-Katalog, Kamis (12/01/2023).
Coffee Morning sekaligus Rapat ini sendiri bertujuan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta kolaborasi antar OPD dan Biro. Beberapa hal yang dibahas di antaranya adalah aturan baru terhadap proses lelang, di mana sesuai dengan era digital saat ini pengadaan barang dan jasa seluruhnya harus melalui e-katalog tahun 2023 ini kita sudah wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog atau secara elektronik pengadaannya jelas Fahriza.
Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog di tahun 2023 ini juga mencakup dengan pengadaan jasa Media di mana sesuai aturan yang berlaku, Media cetak maupun elektronik wajib terdaftar di e-katalog lokal.
“Jadi dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, tidak terkecuali dengan proses e-katalog untuk media, jadi lingkup media baik online maupun cetak dan elektronik itu juga diwajibkan, karena mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan,” tambah Asisten II Fahriza.
Kepala Biro Pembangunan Daerah Setda Provinsi Bengkulu Abdul Hafiz menambahkan seharusnya tahun 2022 yang lalu, seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah harus menggunakan e-katalog, namun masih banyak kontroversi.
Untuk tahun ini 2023, pihaknya telah membuka beberapa etalase untuk e-katalog lokal dan sampai saat ini sudah diisi oleh 2500 produk yang tayang dan siap dibeli. Etalase media pun juga telah dibuka dan ada beberapa media yang sudah terdaftar. Ia pun mempersilahkan bagi media, baik itu media online, media cetak lainnya untuk mendaftar di e-katalog lokal. Kami siap melayani semua media yang ingin mendaftar.
“Bagi yang belum terdaftar di e-katalog lokal, silahkan datang ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) siap melayani, lengkapi persyaratannya supaya tidak menimbulkan Konvensional lagi,” jelas Abdul Hafiz.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Moh. Redhwan Arif menyatakan siap memberikan pendampingan bagi media mana saja yang ingin mendaftarkan perusahaannya ke dalam e-katalog. Kita sebagai Dinas Kominfotik akan menawarkan kepada seluruh perusahaan media, untuk mendampingi dalam mendaftarkan perusahaan tersebut ke ULP dan LPSE. Karena ini kewajiban tahun ini seluruh pengurusan media itu harus melalui e-katalog. Intinya kita menawarkan untuk pendampingan dan kita fasilitasi,” jelas Redhwan (jlg)







