Tulang Bawang Barat

Pemda Tubaba Tandatangani Raperda RTRW: Langkah Menuju Masyarakat Adil dan Sejahtera

Tubaba – Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bergerak menuju penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru. Proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tubaba tahun 2023–2043 telah mencapai tahap Persetujuan Penandatanganan Raperda yang diumumkan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung.

Ir. Rihmi, Kepala Bidang Cipta Karya yang mendampingi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba, Sadarsyah, SH., MT, mengungkapkan bahwa proses pengembangan Raperda RTRW Kabupaten Tubaba telah berlangsung selama sekitar 4 tahun. Tahap-tahap tersebut melibatkan penyusunan peta dasar, materi teknis RTRW, serta koordinasi lintas sektor vertikal dan horizontal.

“Penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023-2043 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintegrasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat,” jelas Rihmi.

Dengan ditetapkannya Raperda RTRW Kabupaten Tubaba sebagai Perda, diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam mewujudkan masyarakat Tubaba yang adil, makmur, dan sejahtera.

“Melalui Raperda RTRW ini, diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan masyarakat Tubaba yang makmur, adil, dan sejahtera,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *