Pesisir BaratProvinsi Lampung

Pemkab dan DPRD Pesibar Setuju Pengesahan APBD-P 2020

Onlinekoe.com, Pesisir Barat – Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus istiqlal, SH., MH menghadiri  acara rapat paripurna persetujuan pengesahan

rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2020 bertempat di ruang rapat paripurna sekretariat DPRD Kabupaten Pesibar (selasa 14/09/2020)

Dalam sambutannya bupati menyampaikan bahwa  uraian pada saat penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2020 pada hari ju’mat tanggal 4 september tahun 2020 yang lalu, bahwa penyusunan rancangan perubahan apbd ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan kabupaten pesisir barat yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum perubahan apbd dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (ppas-perubahan) tahun anggaran 2020. dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2020 telah tersusun pada struktur apbd yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan. dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat hearing pembahasan antara badan anggaran legislatif dengan tim anggaran pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami  tugas dan fungsi kedua lembaga.

Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2020 oleh majelis paripurna yang terhormat.

Disamping itu sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 ini, akan disampaikan kepada gubernur lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.Dalam kegiatan evaluasi disarankan ikut hadir bersama-sama tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran legislatif dprd kabupaten pesisir barat, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.

Bupati juga mengingatkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (skpd) sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2020, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan-apbd adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.(Holil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *