Lampung Barat

Pemkab Lampung Barat Deklarasi Damai Dalam Pemilihan Peratin

Sumaterapost | Lampung Barat – Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus didampingi Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin membuka acara Deklarasi Damai Pemilihan Peratin (Kepala Desa) Serentak Gelombang Pertama Tahun 2022 Kabupaten Lampung Barat di Gedung Olah Raga (GOR) Aji Saka, Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (09/02/22).

Pemilihan Peratin serentak ini diikuti oleh 196 Calon Peratin dari 60 Pekon di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat.

Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus dalam sambutannya mengatakan, hari ini merupakan sebuah penantian bersama bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat dan Calon Peratin yang ditetapkan deklarasi damai menyongsong pemilihan peratin 60 Pekon yang ada di Lampung Barat.

“Saya mengapresiasi dan terimakasih kepada Camat, Peratin dan panitia penyelenggara pemilihan calon peratin yang sudah melaksanakan deklarasi damai di masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Dirinya mengajak dalam semangat gelorakan persatuan Indonesia, menciptakan situasi kondisi kondusif aman dan damai.

“Kita hadir di sini untuk berjanji kepada diri kita. Janji kita, kita buktikan sampai pelaksanaan perhitungan suara kontestasi pemilihan peratin,” ujarnya.

Pihaknya berharap, keinginan bersama, pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat mewujudkan kesejahteraan dalam pembangunan di pekon masing-masing. Harapannya penyelenggaraan pemilihan peratin ini tidak ada muncul konflik yang membuat perpecahan, karena memiliki tugas melayani masyarakat.

“Saya berharap bagi bapak ibu yang terpilih di tahun 2022 ini, harus melakukan kajian dan identifikasi apa yang menjadi persoalan di Pekon, tawarkan ide-ide dan gagasan serta pemikiran bagaimana memecahkan persoalan, lakukan lompatan pembangunan,” harapnya.

Ia mengungkapkan, panitia penyelenggara pemilihan Peratin adalah wasit. Wasit sifatnya netral, dirinya berpesan kepada panitia penyelenggara perlakukan seluruh calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementars sambutan Ketua penyelenggara Pemilihan Peratin, Syaikhudin, acara ini adalah melaksanakan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, peraturan pemerintah Kabupaten Lampung Barat nomor 4 tahun 2015 tentang pemerintahan Pekon dan peraturan Bupati Lampung Barat nomor 55 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan peratin.

“Tujuannya adalah menciptakan penyelenggaraan pemilihan peratin serentak gelombang pertama tahun 2022 berjalan lancar, aman, damai, kondusif dan demokratis. Dengan harapan adanya tanggung jawab dan komitmen bersama semua pihak dapat mensukseskan pemilihan peratin serentak,” jelasnya.

Dirinya menutup, distribusi surat suara, undangan dan kelengkapan pemilihan oelh panitia tingkat kabupaten pada tanggal 10 s.d 18 Februari 2022, pelaksanaan pemilihan peratin / pencoblosan pada tanggal 23 Februari 2022 dan akan ditetapkan sebagai hari libur daerah. 

(Anjay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *