Pemkab Pesibar Gelar Sosialisasi Perda 2020
Onlinekoe.com, Pesisir Barat – Pjs. Bupati Pesisir Barat Achmad Crhisna Putra diwakili oleh Asisten bidang Pemerintahan Audi Marpi menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi peraturan daerah 2020 dengan camat dan peratin tiga Kecamatan.Yaitu, Kecamatan Krui Selatan,Kecamatan Pesisir Tengah dan Kecamatan Way Krui. Rabu, 11/2020 di Gedung Serba Guna Selalaw.
Dalam sambutannya mentampaikan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas luasnya dan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam hal pelayanan dasar kepada masyarakat, dengan lahirnya otonomi daerah serta dalam era globalisasi, maka pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya, karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien, dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab.
Selanjutnya dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, pemerintah daerah menerbitkan beberapa peraturan daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 163 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah melakukan penyebarluasan terhadap peraturan daerah yang telah diundangkan, untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut pemerintah kabupaten pesisir barat melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. peraturan yang akan disosialisasikan tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 8 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah;
2. Peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
3. Peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 4 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok;
Di kesempatan tersebut audi berharap kepada aparatur kecamatan, aparatur pekon untuk dapat mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi ini serta menyebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang peraturan daerah. di sini juga pentingnya peran tokoh adat dan tokoh masyarakat dan bahkan kita semua untuk selalu aktif dalam mengawasi aturan tersebut.
Ia juga berpesan agar menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam regulasi ini. Jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber bila ada hal yang kurang dipahami karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan ini bersama-sama,” jelasnya.(Holil)