Pesisir BaratProvinsi Lampung

Pemkab Pesibar Terima Hibah Barang Dari Kejaksaan Negri Lambar

Onlinekoe.com – Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal didampingi Sekda Lingga Kusuma, menerima langsung hibah barang milik negara dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, di Lamban Apung, 13 juli 2021.

Dalam Kesempatan itu Agus Istiqlal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang telah menghibahkan barang Milik negara kepada pemkab pesibar untuk pembangunan masjid agung, semoga dengan pembangunan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, serta membentuk rasa persatuan dan kesatuan, mudahan mudahan kita saling memahami tujuan hibah tanah tersebut dan menggunakannya sebaik mungkin,” jelas Agus.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, S.H menjelaskan tentang hibah barang milik negara ini untuk dipergunakan sebaik mungkin serta bermanfaat. Yang perlu kita pahami hibah Barang Milik Negara ini yang berupa tanah dan bangunan seluas ± 1.468 M² dan bidang tanah seluas ± 669 M² berikut diatasnya bangunan gedung kantor dengan luas ± 300M² dan bangunan berikut dengan Sertifikatnya,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, Didith A. Andiana menjelaskan KPKNL merupakan instansi vertikal direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN) yang merupakan unit eselon I pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PNK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Bandar Lampung mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang pada wilayah kerja Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pesisir Barat”.

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Juga merupakan Aset Negara yang harus dikelola dengan baik. Pengelolaan aset negara tersebut tidak hanya berupa proses administratif semata, tetapi juga harus dipikirkan bagaimana cara meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola Aset tersebut.

Hibah yang diberikan kepada daerah adalah sebagai salah satu bentuk hubungan antara pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan daerah dan dikelompokkan sebagai salah satu komponen lain-lain pendapatan dalam APBD. Penerimaan ini bersifat tidak mengikat karena tidak harus dibayar kembali oleh daerah.

Dengan Pelaksanaan Hibah Atas

Barang Milik Negara tersebut diharapkan agar Barang Milik Negara tetap aman dan dapat digunakan dan

dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” pungkas Didith. (Holil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *