Pringsewu

Pemkab Pringsewu Akan Tindak Lanjuti Webinar “Anti Human Trafficking”

Onlinekoe.com-PRINGSEWU- Webinar dengan tema Akhiri Perdagangan Orang Di Muka Bumi akan ditindak lanjuti oleh Pemkab Pringsewu, hal ini dikatakan Wakil Bupati Pringsewu DR.Fauzi, SE, M.Kom., ME.Sy., Akt., CA, CMA, saat menyampaikan rencana tindak lanjut webinar, yang diselenggarakan oleh JPIC-FSGM, JMMPO Kabupaten Pringsewu di Rumah Dinas Wakil Bupati, Selasa (03/08/2021).

Dr. H. Fauzi mengatakan, dari kasus-kasus yang menimpa warga di Kabupaten Pringsewu maka perlu disosialisasikan ke semua lini tentang peraturan dan permasalahan-permasalhan buruh migran karena ketidak tahuan warga maka banyak yang masuk dalam perangkap perdagangan manusia. Ujar Dr. H. Fauzi.

Dalam webinar tersebut nara sumber SR. M. Katarina (JPIC – FSGM) dan narasumber Nurul Qoriah (Asean – ACT), Alex Ong (Migrant Care Malaysia) sangat gamblang bagaimana memaparkan temuan dan pengalaman advokasi korban perdagangan manusia.

Nurul Qoriah sekarang tinggal di Thailand dan bekerja di ASEAN-ACT. Sedangkan Alex Ong dari Migrant Care yang telah membantu pendampingan korban-korban perdagangan orang dari Kabupaten Pringsewu.

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga masalah perdagangan orang menjadi permasalahan global. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktik perdagangan orang. Secara normatif, aturan-aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan orang baik ditingkat internasional maupun nasional. Ketentuan-ketentuan internasional yang dibuat menunjukkan bahwa perdagangan orang menjadi permasalahan global dan menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat di dunia untuk menghapuskannya.

Negara Indonesia sendiri yang masih menjadi salah satu negara Asal (pengirim), transit, dan tujuan perdagangan orang telah menunjukkan komitmen dalam mencegah dan menangani perdagangan orang dengan meratifikasi hampir seluruh ketentuan-ketentuan internasional,
Mensahkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO), dan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, baik di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten kota.

Aktivis dari JPIC – FSGM, SR. M. Katarina mengatakan, Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2015 telah membentuk Gugus Tugas TPPO, namun belum sepenuhnya masyarakat Kabupaten Pringsewu memahami dengan benar dan turut ambil bagian sebagai bagian dari Gugus tugas TPPO. Usaha-usaha sosialisasi pencegahan TPPO telah dilakukan oleh JMMPO (Jaringan Masyarakat Menentang) Kabupaten Pringsewu bekerjasama sdengan JPIC-FSGM Indonesia bekerjasama dengan PKK , GOW dan KWT Kabupaten Pringsewu, namun tetap belum cukup, insan pendidikan, insan kesehatan , pengusaha juga harus turut bekerja bersama bergandengan tangan memberantas para trafficker yang berkedok sponsor.

SR. M. Katarina maupun Nurul Qoriah dan Alex Ong pada pesan terakhir webinar mengapresiasi Wakil Bupati Pringsewu atas kepekaan permasalahan Human Trafficking serta memfasilitasi dan berencana melaksanakan tindak lanjut memberikan pemahaman berkaitan dengan Human Trafficking ke semua stake holder dan lapisan masyarakat sebagai salah satu upaya pencegahan perdagangan manusia. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *