Pemprov DKI Rencanakan Jalan Prabayar, Kapolda Metro Jaya Hanya Bisa Pasrah Saja
Onlinekoe.com | Jakarta — Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta rencana memberlakukan electric road pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya hanya bisa pasrah saja dan tak berkomentar.
Keputusan jalan prabayar itu, kata dia, nantinya merupakan kewenangan Gubernur DKI dan sementara pihaknya sebagai anggota polisi hanya mengikuti keputusan Pemprov DKI.
“Kita ikuti keputusan pemerintah DKI dan kesepakan DPRD,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut Kapolda mengakui pihaknya tak mempunyai banyak kewenangan terkait keputusan 25 ruas jalan prabayar itu.
Pasalnya, kata dia, keputusan jalan prabayar di Jakartan itu merupakan kewenangan Gubernur DKI dan DPRD.
“Kita hanya mendukung karena electronic road pricing (ERP) program DKI,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran lagi.
Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta mencantumkan total 25 ruas jalan sebagai kawasan penerapan ERP di Ibu Kota yang usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.
Inilah 25 daftar ruas jalan prabayar yang rencana diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, adalah sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh Husni Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari, dan
25. Jalan HR Rasuna Said.
(Alex)