Beranda Kepulauan Riau Pemprov Kepri Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan Meluncurkan Insentif Baru

Pemprov Kepri Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan Meluncurkan Insentif Baru

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama BPJS Kesehatan meluncurkan inisiatif baru untuk memperluas akses jaminan kesehatan bagi warganya.

Kerjasama ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, S.E., M.M., dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M.N. Andriansah, yang berlangsung di Gedung Daerah Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Selasa (31/12/2024).

Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Pemprov Kepri akan memberikan bantuan pembiayaan untuk 20 ribu warga yang terdaftar dalam program BP Pemda. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa lebih banyak warga Kepri mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih luas.

Data BPJS Kesehatan per Desember 2024 mencatat bahwa 2.163.388 jiwa di Kepri telah terdaftar dalam program JKN, mencapai cakupan 97,45% dari total penduduk. Namun, masih ada sekitar 55 ribu warga yang belum terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M.N. Andriansah, menekankan bahwa meskipun seluruh kabupaten/kota di Kepri telah memenuhi kriteria Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan minimal 95%, kelompok yang belum terjangkau tetap menjadi fokus utama penyelesaian.

Gubernur Ansar Ahmad, bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan Luki Zaiman Prawira, Kepala Dinas Kesehatan M. Bisri, dan Kepala Diskominfo Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak atas perlindungan kesehatan.

“Jaminan kesehatan bukan hanya sekadar layanan, tetapi hak dasar yang harus dipenuhi untuk setiap individu. Pemerintah wajib memastikan seluruh warga terlindungi, dan kami berkomitmen untuk segera mengatasi tantangan ini,” kata Ansar dengan penuh tekad.

Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan semua pihak terkait untuk terus berinovasi dalam meningkatkan akses layanan kesehatan, menyederhanakan administrasi, serta memperkuat sosialisasi manfaat JKN kepada masyarakat.

Langkah ini membuktikan tekad Pemprov Kepri dalam memastikan bahwa kesehatan adalah hak universal yang harus dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

(Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini