Pemprov Lampung Gelar Rapat Terkait Program JKN – KIS Tahun 2020
Onlinekoe.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan Kantor Gubernur, Kamis (12/03).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Plt Asisten III, Bidang Administrasi Umum Drs. Minhairin, M.M., tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs. Lukman, M.M., Kepala Biro Kesra Dra. Ratna Dewi, M.M., Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan drg. Bina Evita, serta instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut Bina Evita menyampaikan Laporan Kinerja Program JKN – KIS 2019, komitmen peningkatan kualitas Layanan 2020, serta permohonan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk program JKN – KIS tahun 2020.
Dalam pemaparan tersebut, Bina Evita mengungkapkan bahwa pada semester II tahun 2019 penduduk Lampung berjumlah 9.032.395 orang, sedangkan peserta program JKN – KIS pada Desember 2019 yaitu sebanyak 6.785.285 orang, ini artinya cakupan kepesertaan JKN – KIS sebesar 75,12%.
Sementara itu untuk kepesertaan Badan Usaha, upaya yang dilakukan untuk perluasan peserta penerima Upah Badan Usaha antara lain, Canvassing, yakni melakukan penyisiran atau mendatangi langsung Badan Usaha yang belum melakukan pendaftaran peserta dan telah diberikan surat peringatan, penegakan kepatuhan bersama Disnaker dan Kejaksaan (Kejati/Kejari).
Sementara itu, terkait terbitnya Perpres 75 tahun 2019 dan sehubungan dengan Permendagari 33 tahun 2019 tentang Penyusunan APBD TA 2019, dan SE Nomor 900/14075/SJ, tentang penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada Pemerintah Daerah, Bina Evita mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung tentang Jaminan Kesehatan, yang mana poin-poinnya adalah sebagai berikut.
1. Alokasi iuran Pemda untuk JKN – KIS PNS disesuaikan dengan komposisi pemotongan iuran terbaru dan nominal yang dipotong sudah memperhitungkan berbagai tunjangan yang diterima oleh PNS.
2. Alokasi iuran untuk segmen peserta PD – pemda, diharapkan menyesuaikan dengan jumlah peserta yang ada dan tidak dilakukan penonaktifan peserta/pengurangan kuota.
3. Agar dialokasikan tersendiri iuran JKN – KIS untuk PPN & PN dan Aparat Desa. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)