Beranda Sumatera Barat Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur untuk Antisipasi Konten Buruk Medsos

Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur untuk Antisipasi Konten Buruk Medsos

Onlinekoe.com | Padang – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat menyikapi maraknya konten di media sosial (Medsos) yang dinilai tidak sejalan dengan nilai agama, adat, serta falsafah hidup masyarakat Minangkabau “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.”

Langkah antisipasi tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri di ruang kerjanya, pada Selasa (16/9/2025).

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta rapat menyepakati pentingnya segera merumuskan Surat Edaran (SE) Gubernur yang menekankan dua hal pokok, yakni menjaga kesantunan dalam bertutur dan memperhatikan kesopanan dalam berpakaian.

“Pemprov Sumbar hadir untuk memastikan ruang digital masyarakat tetap sehat, sesuai dengan nilai agama dan budaya kita. Surat edaran gubernur ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi konten kreator lokal dalam berkarya, terutama dari segi kesantunan berbahasa dan kesopanan berpenampilan,” kata Ahmad Zakri dalam keterangannya.

Ia menegaskan, kehadiran surat edaran tersebut bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk mengarahkan agar ekspresi masyarakat di ruang digital tetap membawa manfaat dan kebaikan bagi lingkungan.

“Pemerintah ingin mendorong kreativitas masyarakat tetap berada dalam bingkai norma dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Biro Kesra Al Amin, menyampaikan bahwa sebelum rapat digelar, pihaknya telah menghimpun masukan dari berbagai pihak. Hasilnya, ada dua persoalan yang banyak disoroti masyarakat, di antaranya pilihan kalimat dalam bertutur dan kesopanan dalam berpakaian.

“Sebagian besar masyarakat berharap, konten yang diproduksi kreator lokal itu lebih mencerminkan nilai kearifan lokal yang kita junjung bersama,” harapnya.

Tampak sejumlah perwakilan OPD hadir dalam rapat tersebut. Di antaranya, perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfotik, Biro Kesra, Biro Hukum, serta Biro Adpim. (Warman/adpsb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini