Batam – Polresta Barelang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika dan obat-obatan ilegal, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika sekaligus pengungkapan kasus peredaran liquid vape ilegal di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025), .
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., serta Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, BPOM Kota Batam, dan penasehat hukum.
Dalam keterangan resminya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa sebanyak 751,18 gram sabu dimusnahkan setelah mendapat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam. “Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa manusia dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Zaenal Arifin.
Tak hanya itu, Satresnarkoba Polresta Barelang juga berhasil mengungkap kasus peredaran liquid vape ilegal yang mengandung obat keras tanpa izin edar. Dari tangan tersangka berinisial JF, diamankan 887 cartridge liquid berbagai merek dengan kemasan berbeda. Perbuatan tersebut melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 12 tahun penjara.
Kapolresta Barelang menegaskan, pengungkapan ini adalah bentuk konsistensi Polri dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika maupun peredaran obat ilegal. “Polresta Barelang bersama seluruh stakeholder akan terus memperkuat sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Batam,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran Kejaksaan, BNN, dan BPOM yang ikut mendukung penuh proses hukum hingga pemusnahan barang bukti. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi langkah penting dalam mempersempit jaringan narkotika dan pengedar obat ilegal.
Di akhir pernyataannya, Kapolresta Barelang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba atau obat ilegal di lingkungannya. “Tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan optimal,” tutupnya.
Dengan pemusnahan barang bukti dan pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang kembali menegaskan tekad untuk melindungi generasi muda serta menjaga Kota Batam tetap kondusif dari ancaman narkoba dan obat berbahaya. (*Anwar)