Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal di Kejari Lamsel, Sekda Beri Penghargaan
Onlinekoe.com – Sekretaris Daerah Kaupaten Lampung Selatan, Thamrin, S,Sos, MM didampingi Staf Ahli bidang keuangan Akar wibowo, ka. BPBD Darmawan dan kabag Hukum Agus Heryanto mengadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Cukai Rokok (Rokok Ilegal) yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, senin, 20/7/2020.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Cukai rokok
(Rokok Ilegal) tersebut berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Sprint 2250/L.8.11/EUH.3.09/2019 tanggal 20 September 2019 dengan jumlah perkara sebanyak 197 perkara dan barang bukti yang terdiri dari : sabu-sabu 280 gram, ekstasi 37 gram, ganja 22 kg, alat hisat/bong 26 paket, cukai rokok 12 kardus atau sebnayak 4800 bungkus dan uang palsu 82 lembar.
Sekda Thamrin mengaku bangga dan memberikan apresiasi serta pengharaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas komitmennya dalam melakukan penindakan hukum kepada para pelaku kejahatan narkotika.
“Atas nama pemerintah kabupaten Lampung Selatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas komitmennya dalam melakukan penidakan hukum yang maksimal. Tentunya kami sangat mendukung program yang akan dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” Ujarnya.
Pada Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hutamrin mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini adalah kelanjutan dari pemusnahan yang dilakukan di Polres Lampung Selatan pada peringatan Hari Bhyangkara ke-47 yang lalu. (Aj/kmf)