Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Pemusnahan Puluhan Gram Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Kejari Tanjungpinang

Pemusnahan Puluhan Gram Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Kejari Tanjungpinang

Tanjungpinang — Sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak pidana para terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kembali dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/12/2024).

Kali ini pemusnahan dilakukan dalam 11 perkara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 87,36 Gram serta narkotika jenis ganja seberat 3,90 Gram.

Disamping pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti 1 perkara tindak pidana Oharda dan 2 perkara Kamtibum dengan cara di bakar dalam wadah drum yang telah disiapkan.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Kepri, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH. MH selaku PLT Kepala Kejari Tanjungpinang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal SH MH didampingi para Kasi di Kejari Tanjungpinang dan pihak Polresta Tanjungpinang termasuk dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal mengatakan pemusnahan untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diblender, sedangkan barang bukti lainnya dibakar, termasuk ponsel dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan palu.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan 11 perkara narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk 1 perkara kejahatan Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 1 perkara Kamtibum,”ucap RD Akmal.

RD Akmal melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender juga menggunakan air panas mendidih, kemudian dibuang kedalam sepetic tank.

“Sedangkan barang bukti narkoba jenis ganja dan Oharda dilakukan dengan cara dibakar di wadah yang telah disediakan, “Tutupnya. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini