Pencabulan Anak Kandung di Deli Serdang Berhasil Dibekuk
Deli Serdang | Satreskrim Polresta Deli Serdang ungkap kasus perbuatan cabul (Persetubuhan) oleh seorang ayah berinisial PB (45) terhadap anak kandungnya sendiri ZN (15), kejadian dilakukan dirumahnya di kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kejadian berawal pada bulan Mei 2021, sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu korban ZN merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya (Pelaku) yang berinisial PB untuk mengusuk dirinya, saat mengusuk timbulah nafsu birahi PB, kemudian menyetubuhi korban ZN, didalam rumahnya di kecamatan Galang, kabupaten Deli Serdang.
Tak hanya di bulan Mei, Juni 2021 pun pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan korban ZN (Anaknya) saat keduanya tidur satu kamar, korban ZN tidak mampu melawan karena tenaga PB lebih kuat.
Kala itu pelaku mengatakan kepada korban, jangan bilang kepada siapa-siapa, korban yang merasa takut pun tidak memberitahu tentang persetubuhan tersebut.
Pada bulan Oktober 2021, orang tua bejat ini atau PB ini, melakukan pencabulan kembali kepada korban. Setelah itu, pelaku memarahi korban untuk keluar dari rumah, namun saat ada kesempatan korban pergi ke rumah t antenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut.
Dengan sigap, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang.
Satreskrim Polresta Deli Serdang terus mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri, dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku SSN Alias PB, Jumat (08/07/2022) sekitar pukul 15.10 WIB, di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan Amplas, ia lalu dibawa ke Mapolres Deli Serdang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi dan 1 kali dicabuli, motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.
Pelaku juga mengatakan Resedivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP sat tahti Polresta Deli Serdang, sejak tanggal (09/07/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku SSN Alias PB melanggar pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 d Subs pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 e UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.
Saat di wawancarai, Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH, SIK, MH, mengatakan, pelaku adalah Ayah Kandung dari Korban dan sudah dotahan.
“Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjut ke JPU,” ungkapnya. ( MJ ).