HUKUM DAN KRIMINALLampung Timur

Pencabulan Terhadap Ibu Kandung Masuk Tahap Persidangan

Onlinekoe.com | Lampung Timur – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur (Lamtim) Ariyana Juliastuty turun langsung dalam persidangan perkara anak yang melakukan pencabulan terhadap Ibu Kandungnya, Kamis (27/01/2022).

Kasus Anak Penganiaya dan nyaris memperkosa ibu kandungnya yang terjadi di kecamatan Way Bungur beberapa waktu yang lalu telah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri Sukadana.

Sidang menghadirkan Majelis hakim Agus Safuan Amijaya yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Indra Marpaung (Hakim Anggota), Eva (Hakim Anggota) sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariana Juliastuty yang juga sebagai Kajari Sukadana), Merryon Harriputra, M. A Qadri (JPU), serta Gilar Suryaningtyas (Jaksa Fungsional).

Sidang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, melalui sarana Video Conference yang dilaksanakan di 2 tempat yaitu Pengadilan Negeri Sukadana dan Rumah Tahanan kelas II Sukadana.

Terdakwa berinisial TS disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Primer Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 Jo. Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga. Subsider Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 Jo. Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Atau ketiga pasal 289 KUHP.

Pencabulan yang dilakukan oleh TS terhadap ibu kandung berinisial MS di rumah korban di Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

Dalam persidangan ini dapat dikatakan istimewa karena, penggawa yudikatif di Lamtim langsung turun tangan seperti Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim.

Kronologis perkara tersebut yakni, TS sebagai anak kandung dengan cara terlebih dahulu menampar ibu kandungnya yang juga sebagai korban pada muka sebelah kiri sebanyak 1 kali, setelah itu mencekik leher korban agar korban tidak teriak minta tolong, selanjutnya TS melanjutkan aksinya dengan menjambak rambut korban dengan keras dari belakang hingga korban terjatuh.

Setelah itu pelaku memukul badan korban dibagian rusuk sebelah kiri sebanyak 1 kali dan selanjutnya pelaku menyeret korban menuju kamar dan berusaha memperkosa ibu kandungnya sendiri.

Tetangga korban yang mendengar teriakan minta tolong dan menangis langsung datang untuk menolong korban dengan cara mengedor-gedor pintu dan memanggil-manggil nama korban serta anak korban, hal tersebut membuat pelaku panik.

Warga menelpon Polisi Sektor Way Bungur yang tak lama kemudian Kepolisian datang dan membawa pelaku ke Polsek Way Bungur.

Menurut Kajari Lamtim Ariana Juliastuty, perkara KDRT dan Pencabulan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibu kandung terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 07 November 2021, Sekira Jam 02.00 Wib Pada Hari Minggu Tanggal 07 November 2021.

Sekira Jam 09 00 WIB, dilakukan oleh pelaku berinisial (TS) terhadap korban yang merupakan Ibu kandungnya sendiri berinisial (MS) warga kecamatan Way Bungur Lamtim.

“Pelaku melakukan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pencabulan,” papar Kajari Lamtim yang dikenal tegas tersebut.

Berbagai elemen mengapresiasi kinerja Kajari Lamtim, hal yang langka Kajari langsung menjadi JPU. Semoga pelaku di hukum seberat-beratnya akibat perbuatan yang keji dan tidak bermoral tersebut. (Red*Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *