HUKUM DAN KRIMINALWay Kanan

Pencuri Buah Tandan Sawit PT. BNIL Diamankan

Onlinekoe – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Blok 1 PT. BNIL Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Jum’at (03/02/2023).

Tersangka inisial DMS(27) dan DA (27) keduanya berdomisili di Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan bahwa pada hari Senin, 30-01-2023 pukul 03:00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit Blok 1 PT. BNIL Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Saat karyawan perusahaan sedang melakukan patroli melihat dua orang laki laki yang diduga melakukan curat tandan buah sawit.

Modus pelaku dengan cara mengambil 68 (enam puluh delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. BNIL (Bangun Nusa Indah Lampung) menggunakan 1 (satu) buah EGREK dan 1 (satu) unit R4 Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi BE 9090 JT yang dipergunakan untuk membawa tandan buah sawit hasil curian tersebut.

Atas kejadian tersebut korban (PT. BNIL) mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta rupiah. Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek.

(bung puting/MOI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *