BengkalisHUKUM DAN KRIMINALRiau

Pencuri Kotak Amal di Mandau yang Terekam CCTV Masjid Berhasil Dibekuk

Onlinekoe.com | Pelaku pencuri kotak amal Masjid Muhajirin berhasil diamankan Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira Pukul 15.00 WIB.

Pelaku berinisial MR (28) merupakan warga Jl. Tegal Sari Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Mukhlis (52) dan beberapa saksi melaporkan perbuatannya saat CCTV merekam aksinya, adapun laporan itu dengan nomor LP/218/VIII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Pada har Kamis tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 14.30 WIB, TKP di Mesjid Al Muhajirin Jl. Tegal Sari, Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap uang infak Mesjid Al Muhajirin yang dilakukan oleh terlapor MR.

Kejadian berawal saat pelapor sebagai Ketua RW dan juga Penasehat Mesjid mendapat informasi dari warga bahwa kotak infak Mesjid yang terbuat dari kaca telah pecah dan uangnya sudah hilang diambil sebagian besar oleh terlapor.

Pihak Mesjid kemudian membuka rekaman CCTV dan terlihat terlapor seorang laki-laki menggunakan helm namun wajahnya bisa dikenali dan diketahui bernama MR sedang memecahkan kotak infak yang terbuat dari kaca dan mengambil uang yang ada di dalam kotak infak tersebut.

Atas kejadian tersebut pihak Mesjid Al Muhajirin mengalami kerugian Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, team opsnal “BMW” Polsek Mandau menerima informasi bahwa diduga pelaku pencurian kotak amal sedang duduk di Jalan Hangtuah tepatnya Simpang Jalan Rambutan Kel. Air Jamban Kec.Mandau Kab Bengkalis.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SIK, MM memerintahkan team opsnal langsung menuju lokasi pelaku, dan sesampainya di lolasi team opsnal langsung mengamankan MR.

Adapun hasil introgasi MR, ia mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal di Mesjid Al Mihajirin tersebut.

Berdasarkan keterangan TSK bahwa ia juga telah melakukan Pencurian kotak amal di:
1. Masjid Nur ikhlas
2. Masjid Al- nurul huda, dan
3. Mushola Al-Ahsar

Seluruh uang hasil curian kotak amal telah habis digunakan oleh TSK. Selanjutnya TSK dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *