HUKUM DAN KRIMINALWay Kanan

Pencuri Ratusan Tandan Sawit di Way Kanan Berhasil Diamankan

Onlinekoe.com | Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit perusahaan Swasta Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, Selasa (16/08/2022).

Pelaku inisial HD (23) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa kronologis terjadinya pencurian dengan pemberatan tandan buah sawit sekitar 398 (tiga ratus sembilan puluh delapan) tandan pada Jumat, 12 Agustus 2022, sekitar pukul 06:00 WIB, di areal perkebunan sawit perusahaan Swasta Kampung Bumi Agung.

“Saat itu, saksi (selaku karyawan perusahaan) sedang berpatroli di areal perkebunan tersebut dan diketahui telah terjadi curat oleh pelaku sebanyak 398 (tiga ratus sembilah puluh delapan) tandan. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3,2 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku dapat diamankan pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022 sekitar pukul 10:00 WIB, oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, tanpa perlawanan saat di kebun sawit perusahaan swasta tersebut.

Selanjutnya pelaku dan berikut barang bukti berupa 398 tandan buah sawit, satu bilah alat dodos, sepeda motor dan keranjang langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.( bung puting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *