Penegakan Hukum PPKM Darurat, Dua Perusahaan Disanksi
Onlinekoe.com, Bogor— Upaya penegakan protokol kesehatan di massa Pemberlakuan PPKM darurat gencar di lakukan satgas penanganan Covid19 Kabupaten Bogor Jum’at (9/7/2021)
Forkopimda kabupaten Bogor di Pimpin Kapolres Bogor AKBP Harun bersama Dandim 0621 Letkol Infanteri Sukur Hermanto, Setda Kabupaten Bogor H. Burhanuddin, Kajari Munaji Ketua PN Negeri Cibinong Irfanudin Ketua Komisi IV DPRD setempat Muad Khalim, Kasat Pol PP Imam W., Kakesbang Bambang Haikal dan Tim Penindak Protokol Kesehatan Kabupaten Bogor lakukan sidak ke dua perusahaan di Kabupaten Bogor.
Saat dilakukan Sidak, di dapati dua perusahaan yaitu PT. Sungbo Desa Dayeuh di Kecamatan Cileungsi dan PT. Simone Cicadas Kecamatan Gunung Putri melanggar ketentuan PPKM darurat Jawa – Bali.
Pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut memperkerjakan lebih dari 50 persen dari kapasitas perusahaan dan tidak menjalankan protokol kesehatan yang wajib dilakukan saat pemberlakuan PPKM darurat.
Dari pelanggaran PPKM darurat, dua perusahaan tersebut dapat dikenakan tindak pidana ringan sesuai dengan Perda 5 Tahun 2021 Tentang perubahan atas perda Provinsi Jawa Barat 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan hasil Sidak dan pengecekan yang dilakukan terhadap PT Sungbo dan PT Simon ini seharusnya di perbolehkan sebesar 50 persen bagi sektor perusahaan esensial. Hal tersebut telah melanggar keputusan Mendagri No 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/ 355/Kpts/Per UU/2021.
“Kita akan kenakan sangsi bagi kedua perusahaan yang telah terbukti melanggar diancam dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal 5 juta dan maksimal sebesar 50 Juta rupiah,” katanya.(Den)