Penertiban Pedagang di Alun-Alun Bintuhan Kaur
Onlinekoe – Demi menjaga kebersihan dan keindahan ibu kota Kaur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menertibkan pedagang yang berjualan di area alun-alun Bintuhan.
Penertiban para pedagang itu dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kaur, didampingi Koramil Kaur Selatan, Polsek Kaur Selatan, Camat Kaur Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup, Senin 22 April 2024.
“Penertiban pedagang yang masih berjualan di area Alun-alun Bintuhan sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kaur, Deki Zulkarnain, S. STP., M.M.
Dikatakan, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP terlebih dahulu telah melakukan beberapa tahapan, mulai dari teguran, himbauan hingga kepada pedagang yang masih berjualan di area Alun-alun.
“Menertibkan pedagang bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, dan tidak membuat semrawut fasilitas umum atau merusak destinasi kota,” jelas Deki Zulkarnain. Rifki/Gus