BengkuluHUKUM DAN KRIMINAL

Pengamat Hukum Soroti Dugaan Pungli di Pasar Pagi TPI Bengkulu Pulau Baai

Onlinekoe, Pasar Pagi di lokasi TPI diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) tanpa dasar hukum yang jelas dan dikelola orang lain.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Nangcik didampingi seorang stafnya Fahrurozi yang terkenal emosian, menyampaikan, pihaknya tisak tau akan hal tersebut.

“Tentang pasar Pagi kemi tidak ikut campur dan tidak tahu menahu silakan tanya langsung ke pengelola pak Ali Simatupang dan ketuanya Herdi selaku ketua RW II Pulau Baai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi Bengkulu Safriandi mengatakan tentang Pasar Pagi di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pulau Baai tidak ada masalah.

“Masyarakat mengelola pemungutan retribusi dengan alasan kebersihan sampah, kami selaku pemerintah membantu kesejahteraan masyarakat setempat,” ucapnya.

Menurut salah satu pengamat hukum, Puspa Erwan S.H, beragumen, Pasar Pagi di lokasi Tempat Pelelangan Ikan milik Pemerintah dikelola orang lain dan melakukan pemungutan tanpa Dasar Hukum yang jelas itu melanggar aturan, siapapun itu, baik itu masyarakat lingkungan RT dan RW jelas bertentangan aturan dengan melanggar hukum.

“Retribusinya kemana? Saran saya Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Bengkulu juga Kepala UPTD TPI Bengkulu tidak boleh tinggal diam dibiarkan saja seperti itu, menimbulkan kecurigaan ada apa dibaliknya,” ujarnya.

Puspa Erwan SH panggilan akrabnya Buyung, Lawyer terkenal yang sangat antusian dengan sosial melihat orang-orang yang tidak mampu siap membela tanpa imbalan.

“Secara pribadi saya setuju membantu kesejahteraan masyarakat lingkungan seperti yang dikatakan Kepala Dinas DKP provinsi Safriandi ini, tetapi secara aturan dan hukum tidak boleh melanggar aturan harus ada pertanggungjawabannya,” ucapnya.

“Itu milik Pemerintah harus dikelola Perintah itu sendiri kepalang dipihakkelolakan ke pihak lain supaya jelas pemasukan Negara APBD,” tutupnya.

( jlg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *