Beranda Jakarta Pengelolaan Rupbasan Resmi Dialihkan ke Kejaksaan RI

Pengelolaan Rupbasan Resmi Dialihkan ke Kejaksaan RI

Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kepada Kejaksaan RI. Seremoni pengalihan dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Acara bersejarah ini dihadiri oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pejabat tinggi kedua institusi.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang solid antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas, serta menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan ini merupakan bagian dari strategi transformasi penegakan hukum nasional.

“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung.

Pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara kini menjadi tanggung jawab penuh Kejaksaan RI. Melalui proses ini, sistem pengelolaan Basan dan Baran diharapkan akan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, baik dari sisi SDM, peralatan, aset, dokumen, hingga penganggaran.

> “Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan untuk memperkuat manajemen aset negara,” ujar Jaksa Agung.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyematan simbolis tanda pangkat Kejaksaan RI kepada sejumlah pegawai Rupbasan yang secara resmi bergabung ke dalam Korps Adhyaksa.

Pengalihan Tahap II ini menjadi langkah lanjut menuju target penyelesaian penuh pengelolaan Rupbasan oleh Kejaksaan RI yang ditetapkan akan rampung pada 1 November 2025, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Jaksa Agung turut mengajak para pegawai baru untuk membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme pengelolaan benda sitaan negara. Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan Kemenimipas, terutama selama masa transisi penggunaan bersama beberapa Rupbasan.

> “Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran demi kepentingan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, total 59 Rupbasan di seluruh Indonesia resmi dialihkan ke Kejaksaan RI. Selain itu, terdapat 24 Rupbasan yang saat ini masih digunakan secara bersama antara Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jumlah pegawai yang telah menerima penugasan dalam pengelolaan Rupbasan ini mencapai 709 orang.

Transformasi ini diharapkan akan membawa lompatan besar dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara yang lebih profesional serta berorientasi pada kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan negara. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini