Pengembangan Kasus Bupati Bogor, 9 Pejabat Kab. Bogor Dimintai Keterangan
Onlinekoe.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Kali ini ada 9 pejabat Kabupaten Bogor yang dipanggil untuk dimintai kesaksiannya untuk menguatkan sangkaan terhadap Ade Yasin lebih jelas.
“Hari ini (17/5/22) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Selasa (17/5/22).
Menariknya, tidak hanya pejabat dan staf dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang dijadikan saksi.
KPK mendalami kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan memanggil saksi dari Dinas Lain.
Sejumlah Staf dan Pejabat Dinas yang dipanggil untuk menjadi saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Hari ini Selasa 17 Mei 2022, Diantaranya berasal dari RSUD Ciawi dan Sekretaris Daerah.
Ada kemungkinan, selain mendalami keterlibatan anak buah Ade Yasin dalam kasus suap BPK, melebarnya pemanggilan saksi dari berbagai Kedinasan di Kabupaten Bogor itu, lantaran adanya pernyataan Ade Yasin yang menyebutkan Inisiatif Membawa Bencana (IMB) anak buahnya, sehingga menyeret nama Ade Yasin sebagai tersangka.
Berikut 9 nama pejabat dan staf yang hari ini dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangannya, diantaranya:
1. YENI NARYANI PNS/Kasubbid Akuntansi BPKAD Kab. Bogor
2. IRMAN GAPUR PNS/PPK di RSUD Ciawi Kab. Bogor
3. YUKIE MEISTISIA ANANDAPUTRI PNS/ Wakil Direktur RSUD CIAWI Bogor
4. ARIF RAHMAN Kepala Bappenda Kab Bogor
5. NADIA SEPTIYANI Staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Bogor
6. TUBAGUS HIDAYAT Staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Bogor
7. DERI HARIANTO PNS/Staf Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Bogor
8. MIKA ROSADI PNS/Staf di Bappenda Kab. Bogor
9. IWAN SETIAWAN PNS/Staf Dinas PUPR Kab. Bogor.
Sebelumnya, Guna melengkapi berkas penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade yasin.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Tersangka Ade Yasin dan kawan kawan selama 40 hari kedepan. Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 s/d 25 Juni 2022,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Jum’at (13/5/22).
Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan seluruh bukti. Selain itu, KPK masih akan memanggil saksi – saksi lain dalam kasus suap Bupati Bogor, agar sangkaan terhapdap tersangka lebih jelas.
“Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para Tersangka dimaksud,” pungkasnya.
Untuk perpanjangan masa tahanan terhadap para tersangka, KPK menempatkan di Rutan masing – masing sebagai berikut.
“AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” pungkasnya.