Pengendara Truck Tabrak Lari Berhasil Diamankan
Onlinekoe.com | Wonogiri — Akhirnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri Polda Jateng berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan korban ditempat kejadian. Pelaku sempat beberapa hari buron.
Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan barang bukti awal dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Raya Selogiri-Nguter, masuk Dusun Nanggan, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri pada, Sabtu 12 Februari 2022 lalu,” kata Marwanto, Rabu 9 Maret 2022.
Dalam kecelakaan lalulintas itu, dua kendaraan yang terlibat, yakni sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol AD-6134-VR, dan truk Mitsubishi Nopol AD-1322-VG.
Korban, berinisial DT (16) pengendara sepeda motor, warga Desa Sendang, Wonogiri, tewas.
“Usai terlibat kecelakaan, truk justru melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui, sopir truk tersebut berinisial EH (34) warga Desa Kudi, Batuwarno, Wonogiri. Sudah kami amankan,” jelasnya.
Lebih lanjut Marwanto mengatakan, tersangka pelaku tabrak lari dapat diamankan setelah sejumlah barang bukti didapat, mulai dari rekaman CCTV hingga pecahan spion truk dilokasi kecelakaan.
“Sopir truk kami amankan sepekan setelah kecelakaan. Kami datangi ke rumahnya pada, Minggu 20 Februari 2022 lalu. Kami amankan bersama truknya yang sempat dibawa ke bengkel untuk dilakukan perbaikan,” ungkap Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Marwanto lagi.
Polisi menetapkan EH sang sopir truk sebagai tersangka dan dijerat pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 12 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 312 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.
(Alex)