Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. Pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit III Satreskrim Polres Bintan, berhasil mengungkap praktik penambangan pasir tanpa izin di wilayah Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Penindakan ini bermula dari hasil penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 1 Juli 2025. Aktivitas tambang tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tambang ilegal tersebut beroperasi dengan menggunakan mesin penyedot pasir yang diarahkan ke bak penampungan, lalu dimuat ke dalam lori. Di lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku, yakni Osmon Sunaro Gulo (38) sebagai pemilik mesin sekaligus pelaku utama, dan Farizal alias Ijal (56) selaku pekerja lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit mesin penyedot pasir
12 batang pipa penyedot
1 buah jerigen berisi sekitar 10 liter BBM jenis solar
3 buah sekop pasir
1 kotak berisi alat-alat kunci
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor (Nomor rangka: MH1JM3117HK074477)
Uang tunai sebesar Rp22.000,- yang merupakan sisa hasil penjualan pasir
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Penindakan ini sebagai bentuk ketegasan kami dalam menindak pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional,” tegas IPTU Ady Satrio Gustian.
Adapun langkah-langkah lanjutan yang sedang ditempuh oleh penyidik meliputi:
1. Melengkapi administrasi penyelidikan
2. Memintai keterangan dari saksi-saksi lainnya
3. Melaksanakan gelar perkara
4. Melakukan koordinasi dengan instansi dan dinas terkait
5. Melaporkan perkembangan hasil penyelidikan kepada pimpinan
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Bintan memastikan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. (Anwar)