Pengosongan Gudang dengan Perusakan dan Kekerasan, Advokat Latu Suryono Dipolisikan
Onlinekoe.com | Pengusaha sederhana Ichwaningsih, dari Kota Depok melaporkan Advokat dari Kantor Hukum Latu
Suryono & Partners Law Firm, ke Polres Metro Depok atas dugaan perusakan sehingga mengakibatkan tembok gedung miliknya hancur lebur dan perbuatan tersebut melanggar Pasal 406 KUHP
tindakan kekerasan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dalam laporan polisi Nomor LP/B/2351/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok tertanggal, 28
September 2022 disebutkan jika peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB, di gudang yang
terletak di Jalan Tole Iskandar No 58A RT 003 RW 020, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota
Depok.
Pelaku didatangkan oleh Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm untuk
melakukan pengosongan paksa tanpa perintah atau penetapan dari Pengadilan.
Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm berdalih jika pengosongan paksa tersebut dilakukan karena klien llah Nurlaelawati adalah pemenang lelang dari Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor atas gudang seluas 399 M2 yang terletak di Jalan Tole
Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok dengan sertifikat hak milik (SHM)
Nomor 00808/Sukamaju.
Tindakan pengosongan paksa yang dilakukan oleh Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law
Firm jelas melanggar aturan karena pemenang lelang tidak secara absolut bebas melakukan
tindakan apapun terhadap gudang milik Ichwaningsih.
Hal ini disebabkan Ichwaningsih selaku
pemilik gudang tidak pernah diberitahukan oleh Bank BRI Cabang Mangga Dua Jakarta mengenai
rencana lelang ataupun kewajiban yang harus diselesaikan oleh Ichwaningsih.
Ichwaningsih tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Ilah Nurlaelawati. Oleh karenanya, jika Ichwaningsih selaku pemilik gudang tidak mau gudangnya dikosongkan secara
sukarela maka Ilah Nurlaelawati wajib mengajukan permohonan pengosongan kepada Pengadilan
Negeri Depok.
“Perbuatan pelaku adalah perbuatan pidana. Oleh karenanya, kami meminta kepada Polres Metro
Depok segera diusut dan segera ditetapkan tersangkanya agar Ichwaningsih mendapatkan keadilan
atas kerusakan gudang miliknya,” harap Ichwaningsih.