Pengukuhan Kepengurusan Dewan Kesenian Way Kanan Periode 2024–2028
Blambangan Umpu – Bupati Kabupaten Way Kanan Hi. Raden Adipati Surya mengukuhkan Pengurus Dewan Kesenian Way Kanan Periode 2024–2028. Pengukuhan dilaksanakan di Aula Almer Hotel Syariah, Blambangan Umpu, (22/10/2024).
Dalam Kepengurusan Dewan Kesenian Way Kanan Periode 2024–2028 yang dikukuhkan oleh Bupati duduk sebagai Ketua Umum DKWK Abdullah Candra Kurniawan, S.H, Ketua Harian , Sugiharto, S.Pd, M.M, Skretaris Yudison, S.H, M.M, Wakil Sekretaris Minarno, S.Pd, Bendahara Ahmad Khaeruddin, S.E dan Wakil Bendahara Septri Marbhara, S.Pd.
Kepengurusan Dewan Kesenian Way Kanan Periode 2024–2028 juga dilengkapi dengan Divisi-divisi dan Koordinator–koordinatot Bidang.
Hadir dalam pelantikan itu Ketua Akademi Lampung Ir. Hi. Ansori Djausal, M.T, Sekum Akademi Lampung Iwan Nurdaya-Djafar, SH, Sekretaris Umum Dewan Kesenian Lampung, Bagus S. Pribadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan, dan undangan lainnya
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam sambutannya menyampaikan dukungannya atas terbentuknya Dewan Kesenian Way Kanan (DKWK).
Bupati berharap dengan terbentuknya kepengurusan DKWK, pembangunan bidang seni dan budaya di Way Kanan akan semakin cepat.
Lebih lanjut, dikatakannya, pengukuhan DKWK ini sebuah momen bagus yang pertama.
Momen kedua, di mana pak Prabowo Subianto Presiden terpilih konsen sekali terhadap pemajuan kebudayaan dengan membentuk Kementrian Kebudayaan tersendiri.
“Tentu beliau punya maksud untuk lebih mengembangkan kebudayaan kita agar jangan punah di Indonesia ini Nah ini yang harus kita sambut di Way Kanan,” imbuh Raden Adipati.
Sementara itu, Ketua Akademi Lampung Ir.Anshori Djausal, M.T dalam sambutannya, mengingatkan kita tidak boleh lagi pasif mengahadapi gempuran-gempuran budaya asing. Untuk itu, lanjut Anshori, perlu membangun ekosistem Kebudayaan Lampung.
Untuk membangun ekosistem kebudayaan Lampung, beber Anshori, merujuk UU Pemajuan Kebudayaan berpijak pada keseharian masyarakat dalam berbudaya dari yang paling tradisional sampai yang paling kontemporer dari yang hampir punah hingga yang baru berkembang.
Anshori menambahkan ekosistem kebudayaan tersusun atas susunan interaksi yang saling menunjang antara pelaku, pengguna, infrastruktur, lingkungan dan unsur-unsur kebudayaan dalam suatu kawasan tertentu. Seluruh unsur terhubung dengan berbagai rantai kerja.
Keempat langkah untuk pemajuan kebudayaan, rinci Anshori, yaitu perlindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan saling terhubung dan tak dapat dipisahkan.
Keempat langkah strategis ini ini harus dilakukan secara berjenjang atau setahap demi setahap.
Mengapa harus mengambil kebudayaan lokal, tradisional ? Untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayyan nasional ?
“Tujuannya untuk menyerap nilai-nilai luhur budaya bangsa. Memperkaya keberagaman budaya dan mempertegas jati diri bangsa,” jelas Anshori.
Sebelum acara pengukuhan Pengurus DKWK digelar, diawali dengan sosialisasi tentang Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan oleh Sekretaris Akademi Lampung, Iwan Nurdaya Djafar, SH.
Sekretaris Akademi Lampung I menyampaikan beberapa hal mengenai tugas pemerintah pusat, tugas pemerintah daerah, tugas setiap orang, dan perlunya Kementerian Kebudayaan di tingkat pemerintah nasional serta Dinas Kebudayaan di tingkat pemerintah daerah.
Selain itu, Iwan membicarakan mengenai program Dewan Kesenian Way Kanan yang mesti merujuk kepada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan, dan Pokok-pokok Kebijakan Daerah (PPKD) Pemkab Way Kanan.
Iwan menambahkan, berdasarkan Pasal 43 UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas menjamin kebebasan berekspresi, menjamin perlindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebinekaan, mengelola informasi di bidang kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, menggunakan kebudayaan sebagai salah satu media diplomasi internasional, meningkatkan kerja sama internasional di bidang kebudayaan, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.
Sedangkan tugas Pemerintah Daerah dalam Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan wilayah administratifnya adalah menjamin kebebasan berekspresi, menjamin perlindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebinekaan, mengelola informasi di bidang kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.
Untuk itu, tambah Iwan, perlunya Kementerian Kebudayaan dan dibentuknya Dinas Kebudayaan di Provinsi Lampung, serta perlu dibentuk Dinas Kebudayaan tersendiri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
“Disamping tugas, Pemerintah Daerah juga memiliki wewenang dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 46, yang di antaranya adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan,” ujar Iwan mengingatkan.
(Heru Saputro)