BatamHUKUM DAN KRIMINAL

Pengungkapan Judi Sabung Ayam – Dadu Goncang di Sei Beduk Kota Batam

Batam – Polresta Barelang, yang dipimpin oleh Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu goncang. Yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H, bertempat di Lapangan Apel Polresta Barelang pada Kamis sore (5/11/2024).

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi perjudian yang berada di Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Dalam operasi ini, Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 3 orang pelaku perjudian dadu goncang, yaitu IF (53) sebagai bandar, IZ (38), dan NU (46) sebagai ceker. Sementara itu, empat pelaku lainnya yang terlibat dalam judi sabung ayam juga berhasil diamankan. Mereka adalah AR (44) dan SW (75) yang bertugas sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) yang bertindak sebagai ceker.

Lebih lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini. Joki bertugas memegang ayam di arena sebelum dilepaskan untuk bertarung, sementara ceker bertugas mengumpulkan uang taruhan dari penonton yang terlibat dalam perjudian.

Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh tim Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut. Setelah mendapat bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan pada pukul 20.20 WIB, menangkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku catatan angka dadu, dan beberapa set dadu.

Dari hasil operasi ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp. 170.000 dari pemain judi dadu goncang, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, dan serta uang sebesar Rp. 10.250.000. Sedangkan dari aktivitas judi sabung ayam, polisi juga mengamankan uang tunai dari ceker sebesar Rp. 800.000, uang tunai dari joki sebesar Rp. 50.000, serta total uang tunai sebesar Rp. 11.950.000 dan 14 ekor ayam aduan. Sat Reskrim Polresta Barelang juga mengamankan 85 (Delapan Puluh Lima) kendaraan roda dua dan 6 (enam) kendaraan roda empat dari lokasi tempat kejadian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si menambahkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menyediakan gelanggang sabung ayam serta lapak dadu dan mengundang pemain melalui telepon maupun dari mulut ke mulut. Para pengelola mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan para pemain.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas perjudian di Batam. Kapolresta Barelang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian di lingkungannya. “Dampak dari perjudian tidak hanya merusak diri pelakunya, tetapi juga memengaruhi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan Batam yang lebih aman,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 10 tahun. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan Batam yang lebih aman,” ujar Kapolresta. (Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *