Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Pengungkapan Modus Canggih Penyelundupan Liquid Cannabinoid oleh Kurir Asal Malaysia

Pengungkapan Modus Canggih Penyelundupan Liquid Cannabinoid oleh Kurir Asal Malaysia

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mencatat keberhasilan gemilang dalam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis baru yang menyamar dalam bentuk cairan menyerupai vape. Barang terlarang ini dibawa oleh seorang warga negara asing berinisial VWC (34 tahun), yang ternyata adalah kurir sindikat narkoba internasional asal Malaysia.

VWC ditangkap tanpa perlawanan saat turun dari kapal ferry di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, pada Jumat, 30 Mei 2025, menyusul deteksi intelijen narkotika yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di jalur laut perbatasan Malaysia–Indonesia. Penangkapan ini merupakan puncak dari operasi intelijen terarah lintas negara yang menyoroti pergeseran modus penyelundupan narkoba menuju teknologi berbentuk liquid.

Dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa VWC tidak bertindak sendiri. Ia merupakan bagian dari struktur logistik jaringan narkotika lintas negara yang berbasis di Johor Bahru, Malaysia. Saat itu, Kombes Hamam didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi serta seorang hakim dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menandai keterpaduan antara aparat penegak hukum dan unsur peradilan dalam proses penindakan awal.

Menurut hasil interogasi, VWC mengaku sebagai eksekutor lapangan yang mendapat instruksi dari seorang bandar narkoba berinisial Akun, yang juga berkewarganegaraan Malaysia. Tugasnya adalah membawa Liquid Cannabinoid – senyawa sintetis yang meniru efek ganja – dalam bentuk cairan bening yang dikemas menyerupai botol refill vape. Strategi ini dinilai efektif untuk mengelabui deteksi manual dan mesin pemindai di pelabuhan.

Rute pengiriman yang digunakan pelaku sangat sistematis: berangkat dari Johor menuju Batam, lalu menyebrang secara legal ke Pelabuhan Domestik SBP Tanjungpinang menggunakan transportasi penumpang reguler. Pola ini memperlihatkan adanya jalur logistik narkotika skala mikro yang dioperasikan melalui penumpang individu untuk menghindari razia besar.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 botol Liquid Cannabinoid dengan berat total 177,15 gram, ditambah 2,36 gram sabu kristal, sebuah paspor Malaysia, identitas pendukung, tiket ferry, dompet berisi uang tunai, dan sebuah iPhone yang diduga kuat sebagai perangkat komunikasi terenkripsi dengan operator jaringan.

VWC mengakui bahwa dirinya hanya berstatus kurir, dan menerima kompensasi sebesar 1.300 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp5 juta, untuk mengantar barang haram tersebut kepada pihak penerima yang masih belum teridentifikasi di wilayah Tanjungpinang.

Saat ini, VWC telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat atas kepemilikan dan distribusi narkoba golongan satu dalam jumlah besar. Ia telah ditahan di Polresta Tanjungpinang dan proses penyidikan intensif tengah berlangsung.

“Kasus ini belum selesai. Kami sedang membongkar peta peredaran narkoba lintas negara yang melibatkan pelabuhan-pelabuhan domestik sebagai titik transit. Ini adalah bagian dari strategi besar pemberantasan narkotika berbasis laut di wilayah perbatasan yang semakin kompleks modusnya.” ujar Kombes Hamam dengan nada serius.

Pihak kepolisian saat ini mengembangkan penyelidikan untuk melacak jaringan penerima dan pengendali yang beroperasi di wilayah Kepri. Aparat menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk deterrent effect terhadap para pelaku kejahatan terorganisir internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai pasar gelap narkotika sintetis generasi baru. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini