Onlinekoe.com | Bogor – Satreskrim Polres Bogor, bongkar pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Gunung Putri Kabupaten Bogor. Polisi bekuk pelaku berinisial AS (32) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah gunung Putri.
Modus pelaku dengan cara membeli solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Minyak (SPBU) di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok dengan menggunakan lima unit mobil box yang di modifikasi.
“Masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung Solar hingga 2000 liter, di lengkapi dan dipasang alat pengisap untuk mempercepat proses pengambilan,” kata Iman.
Kemudian hasil pengangkutan solar – solar tersebut di pindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berada di lokasi penimbunan.
Pelaku AS, lalu menjual solar kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter. Kemudian Tengki keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke pabrik atau industri dengan harga Rp. 8.300 per liter.
Tersangka menjual solar setiap hari sedikitnya 20 ribu liter perhari, dengan meraup keuntungan per hari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah. Akibatnya, negara dirugikan selama 2 bulan sebesar 3 Milyar.
“Tersangka AS kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah,” kata Kapolres.(Win’s)