BengkuluHUKUM DAN KRIMINAL

Penjelasan Kepala BPTD Kemenhub Tentang ASN Terjaring OTT

Onlinekoe – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Bengkulu Teguh Ilman Santoso, ST,.M.Sc menjelaskan tentang terjaringnya tiga oknum ASN, Ia membenarkan hal tersebut. ASN Kemenhub yang kemarin di OTT oleh tim Saber Pungli Dit, Reskrimsus Polda Bengkulu dugaan kasus Pungutan liar (pungli) di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

“Memang benar ada 3 oknum ASN Kemenhub yang kemarin di OTT karena diduga melakukan Pungli. Inisial WH (42) warga Rejang Lebong, HA(40) warga Kota Bengkulu dan FR(43) warga Kota Bengkulu. Berdasarkan informasi yang dihimpun ketiga terduga pelaku terjaring OTT pada saat penimbangan tonase muatan kendaraan dan pengurusan Uji KIR kendaraan di lokasi UPPKB,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku menggunakan modus melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk besar, jika muatan kelebihan tonasenya pelaku mengancam tilang, jika supir tidak mau ditilang harus memberikan Rp 10 – 50 ribu kepada pelaku. Sedangkan Uji KIR kendaraan sudah mati menawarkan pembuatan baru dengan biaya Rp 600 ribu.

“Terkait kejadian ini sedang kita lakukan evaluasi menyeluruh di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dan tidak menutup kemungkinan, akan ada pergantian atau rotasi dan mutasi pegawai,” terangnya.

Sementara itu untuk petugas di UPPKB lainnya, sudah diperintahkan pihaknya, untuk tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta tidak melakukan Pungli, dan kooperatif dengan pihak kepolisian apabila dimintai keterangan, tentu kita akan melakukan pengawasan lebih ketat di tingkat UPPKB sampainya.

Disamping itu untuk para pengemudi tambah Teguh, pihaknya mengimbau dalam melaksanakan pengangkutan muatan angkutan barang. Harus sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak memberikan petugas dalam bentuk apapun.

“Intinya pengendara harus mematuhi aturan yang ada, dan jangan membawa muatan melebihi tonase. Hal itu dilakukan, demi terciptanya transportasi jalan yang lancar, selamat, aman dan nyaman, serta terhindar dari praktek-praktek korupsi,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *