Penuhi Ketentuan OJK, Gubernur Arinal Ajak Seluruh Pimpinan Daerah dan Stakeholder Tingkatkan Modal Bank Lampung Rp3 Triliun di Tahun 2024
Onlinekoe.com, BANDARLAMPUNG —– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak seluruh pimpinan daerah, pemegang saham, stakeholder, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan modal inti Bank Lampung menjadi Rp3 triliun di tahun 2024, agar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Roadshow Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Terkait Pemenuhan Modal Inti BPD Sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang dilaksanakan di Ballrom Hotel Novotel, Bandarlampung, Kamis (10/6/2021).
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilainya merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing dan peran dari Bank Lampung.
Menurut Gubernur, Bank Lampung adalah perusahaan milik masyarakat Lampung yang didirikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dari sektor jasa perbankan. Di sisi lain Bank Lampung juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tentunya kita semua sebagai pemilik dari Bank Lampung menginginkan Bank ini dapat memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dan menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, baik berupa investasi dan produksi, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah tercinta kita Lampung,” jelas Gubernur Arinal.
Untuk itu, apa yang menjadi amanah dari OJK tentang kewajiban Bank dalam memenuhi modal inti sebesar Rp3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024 memang perlu menjadi agenda serius untuk didalami bersama.
“Untuk itu, saya selaku PSP mengimbau kepada Seluruh Pimpinan Daerah beserta seluruh OPD untuk bersungguh-sungguh mendukung pemenuhan setoran modal tersebut baik melalui penganggaran setiap tahun dalam APBD/ APBDP masing-masing pemerintah daerah atau melalui penyetoran kembali seluruh dividen yang diterima sebagai setoran modal pada Bank Lampung,” ujar Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal juga mengharapkan dukungan dan peran dari DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung dan Komisi yang membidangi Keuangan dan Anggaran untuk dapat berkenan membantu Bank Lampung dalam hal penambahan penyertaan modal daerah kedalam Modal Saham.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri Budi Santosa mengatakan bahwa Kemendagri terus mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) nya menjadi di atas Rp 3 triliun agar memenuhi ketentuan OJK.
Dirinya mengungkapkan bahwa modal inti Bank Lampung masih bisa ditingkatkan dengan dukungan seluruh pemegang saham, stakeholder, dan pemangku kepentingan.
“Untuk itu, seluruh pihak harus bersama-sama berkomitmen dalam meningkatkan modal inti Bank Lampung,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) Busrul Imam, mengharapkan adanya dukungan penuh dari stakeholder Bank Lampung baik Pemerintah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, serta pemangku kepentingan sehingga pemenuhan modal inti Rp. 3 Triliun ditahun 2024 dapat tercapai.
Sedangkan Advisor Koordinator Pengawasan Perbankan OJK Panca Hardi Suyatno menjelaskan Bank Pembangunan Daerah sebagai bank umum di daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pemerintah daerah dalam mendorong perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan daerah.
Terkait perannya dalam mendorng perekonomian daerah, BPD diharapkan dapat mendukung ekonomi daerah yang berkelanjutan, mendukung program pemerintah daerah salam pembanguna daerah san mensejahterakan masyarakat.
Kemudian, pengelolaan APBD yang efektif, efisien, dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik, serta memberikan pelayanan publik yang andal.
Adapun strategi pembangunan BPD dalam menjawab tantangan yang ada, BPD harus melakukan resolusi dan recovery pasca pandemi Covid-19, peningkatan peran BPD dalam perekonkomian daerah, penguatan struktur dan daya saing, serta perlu transformasi digital.
Berdasarkan data, hingga Desember 2020 dari total 27 BPD di seluruh Indonesia, tercatat baru 11 BPD yang memiliki modal inti di atas Rp 3 triliun, atau telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai Ketentuan OJK. Di sisi lain terdapat, 16 BPD yang memiliki modal intinya di bawah Rp3 triliun. (Adpim)