HUKUM DAN KRIMINALMusi BanyuasinSumatera Selatan

Penutupan Tempat Eks Penyulingan dan Gudang Minyak Ilegal di Muba

Onlinekoe.com – Seiring sudah beberapa kali terjadi kebakaran dilokasi pengeboran sumur dan penyulingan minyak ilegal yang ada diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin, yang tentunya hal ini dapat menimbulkan keresahan dan kerawanan dimasyarakat.

Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo yang menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya agar melakukan langkah-langkah penutupan terutama lokasi penyulingan dan gudang minyak ilegal yang ada diwilayahnya.

Menyikapi situasi yang terjadi dan atensi dari pimpinan, Polsek Bayung Lencir bersama-sama unsur Forkopimcam (forum komunikasi pimpinan kecamatan) lainnya, Rabu (08/02/2023), secara bersinergi melaksanakan kegiatan penutupan tempat eks penyulingan dan gudang minyak ilegal yang ada diwilayahnya.

Ikut kegiatan secara langsung Kapolsek AKP. Deby Aprianto SH, Danramil Kapten ARM Marwan, Camat M. Imron Msi dan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH MH serta personil Polsek 14 orang, Koramil 5 orang dan trantib 4 orang, jadi total personil yang terlibat kegiatan 23 orang.

Sasaran kegiatan adalah eks penyulingan minyak mentah yang berada di dusun patin desa Sukajaya kecamatan Bayung lencir, dimana dalam kegiatan tersebut melakukan pembongkaran tempat penyulingan minyak mentah dengan menggunakan eksavator yang telah disiapkan.

Aksi aparat tersebut sempat mendapat penolakan dari warga pemilik dan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari usaha penyulingan minyak mentah yang jumlahnya sekitar 150 orang.

Lukay selaku juru bicara yang mewakili warga menolak pembongkaran tempat penyulingan oleh aparat dengan menggunakan eksavator dan memohon agar tempat penyulingan minyak mentah tersebut tidak ditutup dan dibongkar.

“Mengingat saat ini banyak masyarakat menggantungkan hidupnya di usaha penyulingan tersebut, dan dengan adanya usaha masyarakat tersebut secara tidak langsung membantu perekonomian masyarakat, yang berdampak juga dengan turunnya kriminalitas,” ujar lukay.

Forkopimcam Bayung lencir kaitan ada penolakan tersebut meminta agar warga tidak menghalangi kegiatan aparat dan meminta pengertiannya, mengingat usaha yang dilakukan warga ini adalah ilegal dan rentan terjadinya kebakaran serta merusak lingkungan, selain itu pemerintah kabupaten bersama forkopimda ( forum komunikasi pimpinan daerah) saat ini sedang berupaya mencari solusi yang mengarah kepada legalisasi usaha masyarakat tersebut.

Akhirnya dengan pendekatan persuasif warga bersedia membongkar sendiri tempat penyulingan minyak mentah tersebut .

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penutupan tempat penyulingan minyak mentah tersebut, ini merupakan tindak lanjut apa yang menjadi atensi bapak Kapolda.

Selama belum ada izin kegiatan baik drilling (pengeboran) maupun Refinery (pengolahan) minyak tetap dianggap ilegal.

“Selain ilegal dampaknya juga dapat merusak lingkungan dan rentan terjadi kebakaran, namun demikian pemerintah daerah berupaya mengakomodir semua kepentingan dengan berusaha kearah legalisasi usaha minyak rakyat termasuk tata kelolanya, sehingga masyarakat dapat berusaha dengan tenang dan secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan daerah, semoga saja,” tutup Siswandi.

(Ril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *