Way Kanan

Penyerahan SK Kepengurusan DPD BAIN HAM RI Kab. Way Kanan

Onlinekoe.com | Dewan Pimpinan Wilayah Lampung Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPP BAIN HAM RI) menyerahkan Surat Keputusan Pengurus DPD BAIN HAM RI Kabupaten Way Kanan yang diserahkan langsung oleh Ketua DPW Lampung BAIN HAM RI, Ferry Saputra YS.

Didampingi Ketua bidang Hukum, Ketua bidang OKK dkk serta perwakilan dari berbagai DPD BAIN HAM di kabupaten yang ada di Provinsi Lampung di Kantor DPD BAIN HAM RI Way Kanan, Kampung Gunung Katun Jl Lintas Sumatra,Pasar Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis 23/72022).

Surat Keputusan Nomor 006/SK-DPW-PROPINSI LAMPUNG/BAIN HAM RI/VI/2022 itu diterima langsung oleh Ketua DPD BAIN HAM RI Way Kanan, Muslim S.Pd, serta disaksikan oleh sejumlah pengurus dari DPW BAIN HAM RI dan Penasehat DPD BAIN HAM RI Kabupaten Way Kanan.

Turut hadir Kepala Kampung Ojolali Mursalin sebagai perwakilan masyarakat, Babinsa Kampung Gunung Katun Novan, perwakilan Pemerintahan Kampung Gunung Katun Mansyah, Insan Pers Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Tipikor Matsuri, didampingi Mai Shinta.

Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra YS mengatakan, Kepengurusan DPD BAIN HAM RI Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan Pendiri BAIN HAM RI yang juga Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, Muhammad Nur ditanda tangani Ketua Umum dan Sekjen DPP BAIN HAM RI.

Hal ini dilakukan setelah melalui evaluasi DPD BAIN HAM Way Kanan yang tidak berjalan, tetapi soal siapa yang melantik atau mengukuhkan pengurus tetap hak dan tanggung jawab BAIN HAM RI Provinsi.

“Sesuai komitmen bersama pengurus DPD BAIN HAM RI saat menerima SK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan beberapa pihak terkait lainnya agar terbangun sinergitas dalam pengembangan program Advokasi, Investigasi, dan Perlindungan HAM,” ungkap Muhsin S.Pd.

BAIN HAM RI Kabupaten Way Kanan akan sosialisasikan program BAIN HAM RI secara nasional dengan menghadirkan Klinik Hukum di desa dan kelurahan agar masyarakat paham hukum dan pelanggaran tindak pidana maupun perdata serta kejahatan lainnya di Kabupaten Way Kanan dapat diminimalisir.

(bung puting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *