Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni hari ini memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Kamis (13/01/2022).
Ketua DPRD kota Tanjungpinang itu dipanggil untuk dimintai keterangannya soal kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi, SH. MH membenarkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Tanjungpinang tersebut. Pemanggilan untuk Ketua DPRD Tanjungpinang Weni baru untuk yang pertama kali.
“Benar Bu Weni sedang dimintai keterangan oleh salah satu anggota tim, tetapi bukan pemeriksaan kedua. Bu Weni baru hari ini di mintai keterangan, dia datang sekitar jam 10.00 WIB tadi,” jelas Aspidsus, Kamis (13/1/2022).
Ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni saat di hubungi melalui seluler mengatakan betul hari ini dia datang ke Kejati Kepri memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi TPP ASN.
“Ya bang, udah datang tadi. Ditanya beberapa pertanyaan tapi lupa pulak berapa pertanyaan yang diajukan. Ditanya tentang perwako nomor 56, tentang hak interpelasi sampai ke pansus hak angket,” ucap Weni.
Saat ditanya tentang keputusan dan kesimpulan dari pansus Hak Angket Weni mengatakan baru akan diparipurnakan Senin mendatang. Jadi belum bisa menjawabnya.
“Pansus Hak Angket baru Paripurna Senin nanti, kita tunggu ajalah hasil kesimpulan dan keputusan panitia,” terang Weni.
Weni menjelaskan bahwa DPRD mengangkat masalah TPP ASN ini berawal dari temuan adanya kesenjangan penerimaan TPP ASN antar pegawai. Ternyata dalam proses pemeriksaannya ada temuan yang sangat mengejutkan. Disebutkan bahwa Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang ternyata ikut menerima TPP ASN itu. Tentu ini melanggar ketentuan dan aturan yang ada dan menjadi atensi serius DPRD Tanjungpinang karena menyangkut uang rakyat.
“Kasus ini awalnya karena kami mendapat laporan adanya kesenjangan dan perbedaan penerimaan TPP ASN di lingkup Pemko Tanjungpinang. Kami cari sumbernya ternyata ada terbit Perwako nomor 56 itu. Ternyata didalam Perwako itu kami baca ada disebutkan bahwa Walikota dan Wakil Walikota juga ikut dibayarkan TPP ASN untuk mereka. Inilah awal dari bergulirnya kasus yang sangat heboh ini,” jelas Ketua DPRD Tanjungpinang ini.
Perkembangan terakhir dalam penanganan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Kejati Kepri memastikan akan tetap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana TPP ASN Tanjungpinang yang telah dilaporkan LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Oktober 2021 lalu.
Walikota Tanjungpinang Rahma telah mengembalikan kerugian negara dari Hasil Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp 2,3 milar, sedangkan Wakil Walikota Endang Abdullah juga sudah mengembalikan sebesar Rp 139 juta. Uang tersebut disetorkan ke kas daerah bukan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. (JS)