Peras Sopir Truk Hingga 20 Juta, Koboi Asal Lampura Diringkus
Way Kanan – Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, berhasil meringkus seorang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman kepada seorang sopir truk di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (03/06/2023).
Pelaku berinisial HR (43) berdomisili di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Tosira menerangkan modus operandi pelaku HR ini meminta uang tunai sekitar 20 Juta rupiah kepada Purnomo (38) warga Kampung Tanjung Serupa, saat itu korban
sedang berhenti di salah satu warung tepatnya didusun Swakarsa Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, korban sedang berhenti di salah satu warung di Kampung Serupa indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan untuk makan lalu datang sipelaku menghampiri korban.
Pelaku mengancam korban akan melaporkan kepada PT. AKG Sungsang bahwa tandan buah kelapa sawit yang di bawa oleh korban menggunakan 1 (satu) unit truk dan akan dikirim ke perusahaan lain, yang diduga telah diturunkan digelapkan sebagian oleh korban.
Setelah mengancam pelaku, lalu pelaku juga memukul wajah korban sebanyak 2 (dua) kali, namun karena terancam korban menuruti kemauan pelaku dan hanya bisa memberikan uang sejumlah Rp.10 juta rupiah dan sisanya akan diberikan pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023.
Selanjutnya korban bersama pelaku mengendarai sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju rumah rekan korban inisial A dan S untuk meminjam sejumlah uang yang akan diberikan kepada yang diduga pelaku.
Atas kejadian tersebut korban yang bernama Purnomo merasa tidak terima, sehingga dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk di segera di tindaklanjuti.
Dan keronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, petugas Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada dikediamannya.
Atas informasi tersebut, lalu Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu bergegas menuju ke lokasi dan akhirnya diduga pelaku pemerasan berhasil diringkus tanpa ada perlawanan.
Setelah itu pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek OPPO dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis laduk 1 dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, “ ungkap Tosira Polsek Pakuon Ratu.
( Bung puting )