Perda Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Pelabuhan Kepri Disahkan
Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad berharap dengan disahkannya Ranperda PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), diharapkan akan menjadi tonggak awal dimana BUMD ini benar-benar menjadi andalan Pemerintah Provinsi Kepri untuk meningkatkan perekonomian daerah dan sumber PAD.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Ansar pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan Agenda Laporan Akhir Panitia Khusus Perusahaan Perseroan Daerah PT. Pelabuhan Kepri dan Pengambilan Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Kamis (16/12).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahyono didampingi Wakil Ketua III dr. Tengku Afrizal Dahlan dan dihadiri para anggota DPRD Provinsi Kepri, Kepala OPD Pemprov Kepri dan perwakilan Forkopimda.
Setelah pembacaan laporan akhir pansus, Ranperda ini mendapat persetujuan lisan dari para anggota DPRD, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD serta hasil pembahasan pansus diserahkan secara simbolis.
Dalam sambutannya, Gubernur berharap dengan perubahan bentuk hukum BUMD ini dari PT. Pelabuhan Kepri menjadi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), akan mendorong pengurusan perusahaan oleh Direksi maupun Komisaris ,lebih profesional, kompeten dan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga fokus dalam mewujudkan tujuan utama pendiriannya.
“Adapun maksud pendirian PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” kata Gubernur Ansar.
Menurut Gubernur Ansar, pada bulan Maret Tahun 2021 yang lalu, Pemprov Kepri mengajukan ranperda perubahan bentuk hukum BUMD PT. Pelabuhan Kepri menjadi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
“Hal ini bertujuan agar BUMD ini dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya untuk mewujudkan tujuan pendiriannya. Sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, agar penyelenggaraan BUMD mengarah pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ungkapnya.
Selanjutnya Gubernur Ansar memaparkan wilayah Provinsi Kepulauan Riau kaya akan potensi laut dan kemaritiman. Kekayaan ini merupakan kebanggaan yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perekonomian daerah. Selama ini potensi ini belum terkelola dengan baik.
“Maka diharapkan pendirian PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) harus mampu mengelola dan memanfaatkan potensi alam dan geografis perairan Provinsi Kepulauan Riau melalui penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang memiliki aksesibilitas tinggi, andal dan terintegrasi,” pesannya
Gubernur Ansar menambahkan saat ini pelaksanaan tugas Direktur PT. Pelabuhan Kepri masih diemban oleh Komisaris. Namun setelah disahkannya peraturan daerah ini melalui Paripurna DPRD dan registrasi di Kementerian Dalam Negeri, maka Pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur selaku Pemegang Saham mayoritas akan segera mengangkat dan menetapkan Direktur definitif.
“Penetapan Direktur Definitif yang dianggap berkompeten dan profesional, yang pemilihannya telah melalui tahapan seleksi berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD,” kata Gubernur.
Terakhir Gubernur menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri.
“Terima kasih kepada pansus yang telah membahas materi atau isi ranperda secara baik dan detail, serta dengan prinsip dan semangat yang tinggi untuk mengupayakan pengembangan usaha BUMD ini ke depan,” pungkas Gubernur. (JS)