HUKUM DAN KRIMINALWay Kanan

Peredaran Ekstasi Tercium, Pelaku Diringkus di Tempat Hiburan Malam

Onlinekoe.com | Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis Ekstacy di tempat hiburan Orgen Tunggal bertempat di Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Jum’at (08/07/2022).

Tersangka berinisial KM (39) berdomisili Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dan F (34) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatresnarkoba Iptu Sigit Barazili, menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan, mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu tanggal 06 Juli 2022,tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis Ekstacy di Kampung Tanjung Dalom.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sekitar pukul 02.00 WIB, telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial KM di tempat hiburan Orgen Tunggal di Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan

“Dalam penindakan, petugas menyita 6 (enam) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis ekstacy yang ditemukan pada kantong jaket warna coklat yang digunakan KM,” jelasnya

Selain itu, mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 600.000 dan 1 (satu) unit handphone warna putih miliknya.

Dari pengakuan KM saat diamankan di tempat hiburan orgen tunggal tersebut, masih ada yang melakukan peredaran narkotika diduga jenis ekstacy.

Berdasarkan dari hasil introgasi, selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan ke tempat hiburan orgen tunggal dan pada pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F.

“Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan di selipan celana bagian belakang yang digunakan F berupa 1 (satu) butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi,” ucapnya.

Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun.

( bung puting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *