Sergai – Untuk eksekusi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terkait putusan bebas (Onslag) terhadap terpidana Selamet dalam perkara korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai) sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH, Jumat (18/7/2025) menanggapi terkait adanya pemberitaan tentang eksekusi putusan PT Medan terhadap terpidana Selamet yang menyatakan bahwa Kejari) Sergai lalai dalam menyahuti putusan pengadilan.
Afif menjelaskan, setelah putusan PT Medan muncul dan tayang di SIPP PN Medan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai langsung berkoordinasi dengan PN Medan.
Kemudian, lanjutnya, salinan putusan resmi diterima pihak Kejari Sergai pada Kamis 17 Juli 2025. Begitu mendapat salinan/petikan putusan resmi dari PT Medan, tim JPU langsung melakukan eksekusi terhadap Selamet.
“Jadi untuk perkara ini, JPU menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Untuk perkara ini, JPU juga mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” jelas Hasan Afif Muhammad. (M Y Nasution 70)