HUKUM DAN KRIMINAL

Perkosa Penumpang Travel Diatas Kapal Laut, Sopis Travel Berhasil Diringkus

Onlinekoe.com | Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni mengamankan Feb (26) warga Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Pelaku diringkus dikediamanya pada hari Selasa, (26/10/2021).

Feb (26) ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Tindak pidana tersebut dilakukan disebuah kendaraan jenis Nissan Evalia Hari selasa tanggal 26 Oktober 2021. Pemerkosaan tersebut dilakukan terhadap Korban berlangsung diatas kapal saat berlayar dari pelabuhan Merak Banten menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, pada hari Minggu (31/10/2021), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Feb (26) warga Desa Gunung Sugih Kecil, Jabung, Lampung Timur.

“Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa diatas kendaraan milik tersangka.” Jelasnya.

Korban adalah salah satu penumpang Travel milik tersangka dari Bekasi menuju Lampung Timur, namun saat berada diatas kapal korban diminta untuk pindah kebelakang dan kemudian pemerkosaan dilakukannya.

“Sebelumnya korban duduk didepan, namun saat diatas kapal, disuruh pindah kebelakang dan dilakukan pemerkosaan.” Tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni, kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnya.

UNtuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan bersama barang buktinya berupa:
– Satu unit kendaraan Nisan Evalua warna merah gelap dengan nomor polisi BE 1320 AMK.
– Satu potong celana panjang jeans warna hitam.
– Satu potong jilbab warna hitam.
– Satu potong baju warna putih kombinasi ungu.
– Satu potong celana dalam warna biru terdapat bercak darah.
– Satu potong baju tangtop warna hitam.
– Saty potong bra warna hijau.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *