Onlinekoe.com, ( Batam ) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (26/01/2026).
Penandatanganan berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam dan turut dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara BRK Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Natuna, serta Kejaksaan Negeri Bintan. Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat utama dari masing-masing institusi.
PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri yang menjadi mitra kerja sama, disaksikan oleh pejabat struktural kedua belah pihak.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
— Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
— Pemberian Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan/atau Audit Hukum (Legal Audit);
— Tindakan Hukum Lain oleh JPN dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara serta penegakan kewibawaan pemerintah;
— Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Dalam sambutannya, Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejati Kepri atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Helwin menegaskan, kerja sama ini mencerminkan komitmen BRK Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara merupakan mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan,” tutupnya.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam arahannya menegaskan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan Badan Usaha Milik Daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum dan keuangan negara,” tegasnya.
Kajati juga menyoroti peran penting layanan perbankan BRK Syariah dalam mendukung transparansi, efisiensi, dan keamanan transaksi keuangan Kejaksaan, termasuk pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, rekening penampungan perkara (escrow), hingga sistem monitoring transaksi berbasis teknologi.
“Dengan sistem yang tertata dan terintegrasi, potensi penyimpangan dapat diminimalisasi sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejati Kepri siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pencegahan guna melindungi keuangan dan kekayaan negara,” tegas Kajati
Kajati Kepri berharap kerja sama ini tidak berhenti sebatas dokumen formal, namun diimplementasikan secara konkret melalui komunikasi yang terbuka dan profesional. “Kami siap mendukung pengamanan aset dan kepentingan hukum Badan Usaha Milik Daerah demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Workshop “Peran DATUN dalam Pemberian Layanan Pertimbangan Hukum kepada Sektor Perbankan” yang menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Wakajati Kepri menegaskan bahwa sektor perbankan memiliki tingkat kompleksitas dan risiko hukum yang tinggi, khususnya dalam pengelolaan kredit dan aset, sehingga memerlukan pendampingan hukum yang bersifat preventif, profesional, dan akuntabel.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sebagai Jaksa Pengacara Negara berperan memberikan layanan hukum secara komprehensif, mulai dari legal opinion, legal review, pendampingan pengambilan keputusan strategis, penanganan sengketa litigasi dan non-litigasi, hingga pemulihan aset serta penyelamatan keuangan negara.
“Optimalisasi peran DATUN diharapkan mampu memperkuat tata kelola perbankan dan menjaga kepentingan serta aset negara secara berkelanjutan,” tutupnya.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan diharapkan menjadi wujud nyata komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sumber: Yusnar Yusuf, S.H., M.H, Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau
Editor: Anwar







