PendidikanUIN Raden Intan

Persiapkan AMI, LPM UIN RIL Samakan Persepsi Dengan Auditor

Bandar Lampung – Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UIN Raden Intan Lampung (RIL) selenggarakan kegiatan penyamaan persepsi dengan para auditor dalam rangka mempersiapkan implementasi Audit Mutu Internal (AMI) di Ruang Teater Lt.2, Rabu (31/05/2023),

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 54 auditor UIN RIL yang memiliki kapasitas dan kualitas untuk mengasesmen mutu internal di kampus setempat, terdiri dari unsur LPM, para dosen, guru besar, dan tim gugus penjaminan mutu fakultas serta pascasarjana.

Rektor yang diwakili Wakil Rektor I Prof Dr H Alamsyah MAg dalam sambutannya mengatakan, dengan bekerja secara terprogram, tersistematis dan terstruktur diharapkan para auditor nantinya dapat menunjang mutu internal UIN Raden Intan Lampung menjadi lebih baik.

“Kita akan berusaha lebih baik lagi untuk terus menghasilkan prestasi bagi institusi,” ujarnya.

Ketua LPM Prof Dr Sudarman MAg menyampaikan bahwa AMI akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

“Maka kegiatan ini intinya adalah mengingatkan kembali dan memberikan pembekalan khusus yang lebih baru terkait AMI, sehingga para auditor lebih siap dalam melaksanakan AMI yang sebentar lagi akan dilaksanakan,” terangnya.

Harapannya, lanjutnya, para auditor dapat mendalami AMI sehingga mampu memastikan UIN Raden Intan Lampung melaksanakan berbagai aspek kegiatan dan bidang sesuai standar yang telah ditentukan.

Penyamaan persepsi tersebut dipaparkan oleh narasumber Dr H Fajri Ismail MPdI CPRM CPLM CIT selaku Asesor BAN-PT dan LAMDIK yang juga seorang Trainer pada Best-Q Institute.

Dr Fajri yang menjabat sebagai Wakil Direktur Pascasarjana UIN Palembang itu menuturkan, AMI merupakan bagian dari siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yang di dalamnya terdapat penetapan mutu, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP).

Pada kesempatan itu, Dr Fajri menyampaikan manfaat AMI diantaranya, 1) memverifikasi tujuan perguruan tinggi, Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi dan nilai-nilai yang telah ditetapkan dilaksanakan sesuai regulasi; 2) memantau kesesuaian pencapaian tujuan/pelaksanaan dengan standar; 3) menjamin akuntabilitas dari pelaksanaan standar.

Selanjutnya, 4) menemukan ruang perbaikan dalam rangka mengurangi risiko perguruan tinggi: risiko kualitas, risiko hukum, risiko keuangan, risiko strategik, risiko kepatuhan, risiko operasional, dan risiko reputasi. Serta 5) meningkatkan peringkat akreditasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *