Bandar LampungProvinsi Lampung

Pertahanan Jebol, Bandarlampung Masuk Zona Merah COVID-19

Onlinekoe.com, Bandar Lampung – Berbagai upaya untuk mempertahankan Kota Bandarlampung di zona hijau jebol juga. Pemerintah pusat telah memasukkan Bandarlampung zona merah (Red Zone), pandemi virus corona atau Covid-19.

Kondisi ini berdasarkan peta sebaran yang termuat dalam laman infeksiemerging.kemkes.go.id, per Selasa, 28 April 2020, pukul 16.30. Pada peta itu, Kota Tapis Berseri tertulis transimi lokal dengan lingkaran merah.

Data terbaru pemantauan corona virus disease atau Covid-19 di Bandarlampung, jumlah terkonfirmasi 23 orang dengan enam orang pasien dalam pengawasan (PDP). Berdasarkan informasi yang dihimpun pada laman website covid19.bandarlampungkota.go.id, pasien sembuh terdapat 10, meninggal 4, dan PDP meninggal 3.

Kriteria zona merah, seperti diketahui berarti pandemi yang ada dalam suatu wilayah sudah tidak terkendali. Untuk meminimalisasi penyebaran, upaya yang bisa dilakukan dengan menerapkan upaya pada zona oranye dan menangguhkan kegiatan belajar mengajar atau sekolah, ibadah yang melibatkan kerumunan, dan kegiatan bisnis.

Kemudian membatasi perjalanan ke luar kecuali yang mendesak dan penting. Lockdown dan karantina. Fasilitas pelayanan harus terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya, dan membuat berbagai tingkat rumah sakit untuk memisahkan dan menangani kasus dengan tingkat keparahan berbeda.

Terkait status Bandarlampung zona merah, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, saat dimintai keterangan wartawan belum memberikan jawaban.

Gubernur Sudah Mewanti-wanti

Sebelumnya, Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mewanti-wanti agar Provinsi Lampung jangan sampai zona merah pandemi Covid-19. Lampung sampai saat ini masih masuk zona hijau, namun Gubernur mengingatkan semua tidak lengah dan tetap waspada.

Gubernur Arina juga Ketua Gugus Tugas pencegahan Covid-19, menjelaskan, bahwa Lampung berada di Posisi 13 dari 34 Provinsi, dan Lampung masih berada di Zona hijau. Tapi, dengan perubahan status ini, semua elemen terutama Pemerintah Kota Bandarlampung harus lebih meningkatkan kewaspadaan. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *