Perwakilan Jurnalis Selampung Menggelar Aksi Gerakan Solidaritas
Onlinekoe.com – Puluhan Masa dari Perwakilan Jurnalis selampung, mendatangi pengadilan Negeri Kelas 1 B Kota Metro, Menggelar Aksi gerakan solidaritas, Memberikan support dan membela Eko W, Wartawan yang dilaporkan terkait pemberitaan tapatnya pada 30 september lalu yang berjudul,orang tua punya hutang dengan rentenir anak jadi korban pencabulan penagih hutang.oleh seorang pengacara (AH) di Pengadilan Negeri kelas 1 B Kota Metro, Senin (23/11/2020).
Aksi gerakan dari berbagai lintas Organisasi Pers dan Perwakilan Jurnalis selampung, di pengadilan negeri kelas 1 B Kota Metro, bertujuan mendorong dan menekan aparatur penegak hukum, agar cerdas dan subyektif dalam menangani suatu perkara khususnya perkara terkait di pemberitaan.
Akan menjadi malapetaka, ketika suatu pengungkapan kebenaran dianggap pencemaran nama baik. Sehingga menjadikan sebuah karya nyata sesuai fakta dibungkam, hanya karena kepentingan personal pribadi.
Gerakan solidaritas ini dipusatkan dari Sekretariat DPC AWPI Kota Metro, Menuju Tugu Pena. Selanjutnya menuju Kantor Pengadilan Negeri kelas 1 B Metro, dengan pengawalan dari satuan lalulintas Polres Metro.
Sebelum keberangkatan, Verry Sudarto, Ketua AWPI Kota Metro, Mengatakan, semua berawal dari sengketa pemberitaan. Salah Satu Jurnalis Kita digugat dipengadilan Negeri Kelas 1B Metro, Dari Pihak Kuasa Hukum yang mengugat Belum memberikan Hak Jawab terhadap Redaksi.
Kita Akan Berjuang untuk insan Pers tentang pembelengguan Terhadap Pers, Kalo Kita Biarkan Pers nanti Akan Terbelenggu dengan adanya pemberitaan bentar – bentar akan di gugat dipengadilan, katanya.
Lanjutnya, silahkan kalau mau menggugat harus memenuhi standar atau ranah nya ke dewan pers. Bahwa pers itu termasuk 4 Pilar Demokrasi.
Dasar Laporan Pihak AH mengatakan, bahwa pencemaran nama baik. Namun dari pihak korban Sudah mendatangi Kantor AWPI menyatakan bahwa tidak menuntut terhadap Eko W, malah pihak Korban berterima Kasih atas bantuan nya dalam Pemberitaan tersebut., Kata Verry.
Dalam isi orasi edi arsadat meminta kepada hakim untuk jeli dalam menangani gugatan tersebut,karena apa bila gugatan ini dilanjutkan maka pihak pengadilan kota metro sudah jelas mengangkangi perundang-undangan yang ada.
masih dikatakan edi arsadat.” Seharusnya bapak hakim lebih tau bahwa pemberitaan itu tidak bisa di gugat melalui pengadilan karena ini bukan ranah nya pengadilan, kalau tidak terima dalam pemberitaan bisa di ajukan melalui mekanisme yang ada dan melalui dewan pers.
pers adalah pilar ke 4 demokrasi pers juga di lindungi oleh undang-undang no 40 thn 1999.ucapnya”
Lebih lanjut ia menyampaikan, meminta dengan tegas kepada majelis hakim yang menangani perkara untuk membatalkan gugatan tuntutan, karena jelas sudah diatur dalam undang-undang pers terkait sengketa berita diselesaikan melalui mekanisme yaitu melalui dewan pers.
Dilain pihak,Yunizar Kilat Daya, SH., MH.,Ketua Pengadilan Negri Metro mengatakan, Akan tindak lanjuti terkait aspirasi dari kawan kawan semua. Selaku ketua, kalau memang ada ditemukan kekeliruan atau ketidak profesionalan kami dalam menangani perkara Eko Wahyuntoro, saya tentunya akan mengambil tindakan, ujarnya.
Lanjutnya, saya minta kawan kawan semua bersabar, percayakan kepada kami, dan kami akan maksimal untuk memberikan rasa keadilan dalam perkara ini, pungkasnya.(andy)