Beranda DPRD Provinsi Lampung Petani Singkong Berkeluh-kesah, Aribun : Pembentukan Pansus Jadi Langkah Strategis

Petani Singkong Berkeluh-kesah, Aribun : Pembentukan Pansus Jadi Langkah Strategis

Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Singkong untuk mencari solusi atas permasalahan harga singkong yang anjlok dan membuat petani merugi.

Hal ini menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha singkong yang tidak membuahkan solusi konkret.

Sekretaris Komisi II DPRD Lampung, Aribun Sayunis, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan aspirasi para petani agar mendapatkan harga singkong yang lebih adil.

“Gejolak di lapangan menunjukkan bahwa para petani benar-benar menjerit akibat keterpurukan harga dan penurunan produksi. Kami akan berjuang agar produksi singkong dapat meningkat, dan harga yang ditetapkan lebih berpihak kepada petani,” ujar Aribun kepada media, Senin (16/12).

Aribun, yang juga merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung, mengungkapkan rencana pembentukan Pansus Singkong sebagai langkah strategis untuk mencari solusi terbaik.

“Melalui Pansus ini, kami akan mencari solusi yang saling menguntungkan, baik untuk pengusaha maupun petani. Dengan demikian, harga singkong bisa mengangkat kesejahteraan petani tanpa merugikan pihak manapun,” jelasnya.

Ia menambahkan, harga singkong yang layak akan menghindarkan petani dari gejolak ekonomi yang berkepanjangan.

“Kami menerima aspirasi dari petani yang menginginkan harga singkong sebesar Rp1.500 dengan rafaksi 15 persen. Namun, persoalan harga ini belum diatur secara resmi oleh Kementerian Perdagangan karena singkong belum masuk kategori pangan strategis nasional,” ungkap Aribun.

Dalam upaya memastikan kesejahteraan petani, DPRD juga akan mengevaluasi keputusan Pj. Gubernur Lampung terkait acuan harga singkong berdasarkan kesepakatan tahun 2021.

“Kami memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif dan berhak mengevaluasi kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Keputusan harga berdasarkan kesepakatan tahun 2021 itu bersifat sepihak, sehingga perlu dikaji ulang demi keadilan bagi petani,” tegasnya.

Aribun berharap Pansus Singkong dapat menjadi titik terang dalam menyelesaikan masalah harga singkong dan menciptakan kebijakan yang mendukung kesejahteraan petani di Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini