Pihak Dinas Perkim Tuding Kades Perusak Pamsimas.
Onlinekoe.com, Muba – Kegiatan Pembangunan Sumur Bor yang di kerjakan oleh pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas perumahan Dan kawasan permukiman(Dperkim) Melalui Anggaran pendapatan belanja daerah(APBD)tahun 2021 melalui CV.Wiyura Jaya dengan Nilai Anggaran Rp.289.504.000;
Seperti halnya, pembagunan Pamsimas Sumur Bor yang berada di Desa Sukamaju (Sp5), Kecamatan Plakat Tinggi, tepat nya di sebelah rumah kepala Desa,namun sangat disayangkan kegiatan tersebut yang menelan Anggaran cukup besar untuk pembangunan Sumur Bor Pamsimas tidak bisa di fungsikan oleh masyarakat,bahkan Di duga mesin penyedot pun sudah tidak ada.
Sementara,Saat di konfirmasi awak media Imam Ayatullah Kepala Desa Suka Maju(Sp5),di kediamannya,Jum’at,(04-06-21 ) mengatakan Kami sudah berulangkali Menyampaikan kepihak Dinas Perkim yang bernama Angga selaku Pengawas pembangunan tersebut namun tidak ada tindakan Sampai sekarang dari sejak selesai di Kerjakan.
Terpisah, Saat dikonfirmasi Angga Selaku Pengawas Kegiatan Pembangunan Tersebut pada Dinas Perkim,Sabtu (05-06-21) melalui Pesan singkat Via WhatsApp ke nomor +62 812-783x-xxx mengenai Pamsimas tersebut, Angga Mengatakan bahwasannya”Kades la yang merusak Pamsimas tersebut jadi Kades harus bertanggung jawab”,katanya.
Di Tambahkan Angga,Waktu Kami dari Dinas Perkim kelokasi semua pekerjaan yang ada disitu dalam keadaan bagus (bisa di operasikan), Sambil mengirimkan gambar(Fhoto) serah terima dengan kepala desa Suka Maju, air yang mengalir bagus dari menara kerumah warga, Mesin submersible nya bagus waktu mengisi menara diatas, jelas Angga.
Namun sangat di sayangkan Angga setelah memberikan penjelasan melalui Pesan singkat Via WhatsApp tersebut di hapus nya semua,Di duga Angga tidak bertanggung jawab dengan penjelasanya,Di karenakan sudah menuding Kepala Desa atas permasalahan Pamsimas Sumur Bor tersebut.(*)