Beranda Bengkulu PLTU Bengkulu Diduga Buang Limbah Sembarangan Timbulkan Pencemaran Lingkungan

PLTU Bengkulu Diduga Buang Limbah Sembarangan Timbulkan Pencemaran Lingkungan

Onlinekoe – Organisasi Masyarakat (Ormas) Kanopi Hijau Indonesia (KHI) salah satu Organisasi Masyarakat peduli lingkungan hidup di Bengkulu mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Bengkulu diminta menindak tegas PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) diduga membuang limbah abu batu bara bekas bahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sembarangan menimbulkan Pencemaran Lingkungan penduduk.

PT Tenaga Listrik Bengkulu perusahaan ini pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bengkulu, berbahan bakar batu bara menghasilkan limbah fly ash dan bottom ash, pertama di provinsi Bengkulu memiliki kapasitas 2X100 MW berlokasi di kelurahan Teluk Sepanjang kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu.

Menurut Dwina Atika juru bicara Kanopi Hijau Indonesia mengatakan dengan tegas. pihaknya menuntut penindakan tegas terhadap PT Tenaga Listrik Bengkulu yang mengelola dan mengoperasikan PLTU Bengkulu, atas aktivitas pekerjaannya diduga membuang limbah bekas semberangan dilingkungan rumah penduduk.

Lanjut Atika, hasil limbah PLTU fly ash adalah abu terbang sisa pembakaran batubara yang memiliki butiran halus, tergolong sebagai limbah Berbahaya dan Berancun (B3) dapat menyebabkan pencemaran udara dan air, tergantung proses pembakaran.

“Untuk itu limbah PLTU tersebut diduga sangat membahayakan lingkungan seperti tanaman-tanaman sekitar jengkol, pohon enau batang durian kayu pelindung lainnya musnah mati disekitar, termasuk sumber air sumur lingkungan warga”, di desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Dengan adanya dugaan temuan di Desa Padang Ulak Tanjung lokasi pembuangan limbah PLTU diduga secara sembarangan, hasil investigasi media ini dan hasil monitoring yang dilakukan Kanopi Hijau Indonesia, beberapa lokasi pembuangan limbah tersebut seperti di TWA Pantai Panjang, area Pelindo, di samping bengkel kapal tongkang dan perusahaan, halaman rumah warga, kolam pemancingan, area masjid, area jalan dan dekat permukiman warga.

Dia mengatakan 12 dari 13 lokasi tersebut, diantaranya dijadikan material uruk yang dibuang secara langsung ke media tanah diduga tanpa menggunakan lapisan kedap air seperti Geosynthetic Clay Liner (GCL).

“Dengan dibuangnya diduga secara sembarangan di Desa Padang Ulak Tanjung, Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan dititik lainnya, PT TLB – PLTU diduga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kanopi Hijau Indonesia meminta pelanggaran yang dilakukan PT TLB di Bengkulu mendapatkan tindakan tegas agar tindakan yang membahayakan lingkungan dan warga tersebut tidak lagi dilakukan.

Sementara itu, Kepala Desa Padang Ulak Tanjung Abdu Rani menjelaskan akibat pembuangan limbah batu bara itu, sejumlah warga menyampaikan mereka mengeluhkan abu limbah berterbangan, dan khawatir dengan dampak berbahaya dari limbah.

“Terkait dengan pembuangan limbah abu batu bara ini membuat masyarakat lingkungan resah atas pembuangan limbah tersebut. 10 kk warga lingkungan protes terhadap abu yang berterbangan saat dilakukan penimbunan”.

Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang (Kabid) pengolahan sampah limbah B3 dan pengendalian pencemaran bapak Adi Yanuar Fadhillah saat dikonfirmasi (Rabu 04/06 – 2025) melalui Whats Appnya mengatakan habis lebaran aja pak jawabnya singkat.

(jlg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini