Jakarta

PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli, Polda Metro Sudah Lakukan Profesional

Onlinekoe.com | Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Komjen Pol (P) Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya dalam hal ini Kapolda Irjen Pol Karyoto.

Hakim tunggal Sidang Praperadilan, Imelda Herawati membacakan putusan bahwa menolak praperadilan Firli melawan Kapolda, di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (19/12/2023).

Putusan praperadilan itu, Polda Metro Jaya menilai, penolakan gugatan praperadilan Firli Bahuri membuktikan proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai prosedur.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan sudah profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/12/2023).

Lrbih lanjut ia mengatakan, penyidik dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo sudah mengantongi empat alat bukti.

“Hal itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2.  Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah “Kami menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Menurut dia, Polda Metro terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Selain itu, bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Hal ini disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

“Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati di ruang sidang, Selasa (19/12/2023). Dalam kasus ini, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Kini polisi sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya dokumen pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *