Bengkulu Onlinekoe – Polda Bengkulu melalui penyidik Satuan Keamanan Negara (Sat-KAMNEG). Kamneg dibawah Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Bengkulu, baru dua (2) orang yang ditetapkan dan menangkap pelaku pengeroyokan terhadap ketua umum LSM-BCW Yasmidi.
Kasus pengeroyokan terhadap Yasmidi dipicu sengketa lahan di kelurahan Pekan Sabtu kota Bengkulu pada tahun 2024 lalu. Sempat memanas terjadinya pengeroyokan yang dilakukan Tarmizi Cs mengatas namakan kuasa hukum pihak yang mengklaim atas hak memiliki tanah tersebut.
Menurut Yasmidi kejadian pengeroyokan pada bulan September tahun 2024 yang lalu, sejak saat itu juga kami melaporkan ke pihak polda Bengkulu. Menurut penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap terlapor/ pelaku bahkan beberapa kali melakukan panggilan tak diindahkan oleh pelaku,
“Pada tanggal 25 April 2025 dari hasil penyidikan menetapkan baru dua orang tersangka iyaitu Tarmizi dam Putra. Korban mengatakan sebenarnya banyak pelaku pengeroyokan tersebut, diduga atas suruhan pemilik Sertifikat palsu atas nama Rio Sabri. Namun pihak penyidik masih melakukan penyelidikan yang lainnya, termasuk mencari tabir siapa dalang dibalik ini”.
Pelapor atau korban mengatakan puas walaupun baru dua orang yang telah ditahan, saya tetap mengapresiasi kerja kerasnya satuan Ditreskrimum Kamneg Polda Bengkulu. Saya berterimakasih atas tindaklanjut kerjanya, pada hari Selasa tanggal (03/06) yang lalu telah dijemput paksa dan dilakukan penahanan kedua pelaku dan telah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu dengan nomor surat pelimpahan
1.B/30/IV/RES.1.6/2025/Ditreskrimum atas nama terduga pelaku Putra
2.B/31/IV/RES.1.6/2025/Ditreskrimum atas nama terduga pelaku Tarmizi.
Disisi lain ketua umum Ormas OMBB M.Diamin juga menyatakan hal yang sama kepada awak media yang mana kinerja Subdit kamneg Polda Bengkulu sudah tidak diragukan lagi dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukum Polda Bengkulu.
“Dengan diamankannya kedua terduga pelaku saudara Tarmizi cs atas tindak pidana pengeroyokan Ketua BCW beberapa bulan lalu, merupakan langkah tegas dari subdit kamneg Polda Bengkulu dalam menegakkan keadilan hukum sesuai dengan UU yang berlaku di negara republik Indonesia. saya secara pribadi memberikan apresiasi atas kinerja Subdit kamneg Polda Bengkulu, tolong lakukan penegakan hukum seadil-adilnya tidak ada kebal hukum di negara ini” Paparnya. (Jlg)